Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Diminta Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR : Kami Kebut

Putri Rosmalia Octaviyani
26/3/2020 23:14
Diminta Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR : Kami Kebut
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus(Dok. DPR RI)

KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, meminta DPR untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana.

Doni menyebut bahwa kunci dukungan DPR adalah merevisi segera UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi landasan hukum bagi Pemerintah bergerak melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana.

Menanggapi permintaan Doni Monardo tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus, menyebut bahwa DPR akan bergerak cepat untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana sesuai permintaan Doni.

"Kami berikan dukungan penuh ke BNPB. Revisi UU Penanggulangan Bencana akan segera kami kebut. Begitu masuk (masa persidangan III DPR) akan kami langsung bahas di Komisi" ungkap Ihsan Yunus, dalam keterangan pers, Kamis, (26/3).

Ihsan menyebut, rencana pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana memang sudah dijadwalkan di DPR. RUU tersebut juga sudah masuk Prolegnas.

Baca juga : Jokowi Ajak G20 Perang Lawan Covid-19 dan Dampak Turunannya

"Kami pastikan Komisi VIII segera bahas untuk beberapa poin krusial. Harapannya bisa segera diketok dan Pemerintah bisa gerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi korona ini," ujar Ihsan.

Ihsan menjelaskan, revisi UU Penanggulangan Bencana akan menguatkan Pemerintah dalam kebijakan penanganan bencana. Poin krusialnya adalah sistem penanganan bencana agar efisien.

"BNPB juga kita dorong agar kuat dan responsif. Peran pusat dan daerah yang sinergis dalam penanganan bencana kaya gimana. Dan stakeholders yang terlibat dalam proses penanganan bencana dari mitigasi, darurat bencana, sampai pemulihan bencana bisa jalan dan dapat kepastian hukum. Biar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial," tutur Ihsan.

Ihsan juga memastikan bahwa revisi UU No 24 tahun 2007 ini juga akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik