Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ribuan Napi Beragama Hindu Terima Remisi Nyepi

Dhika kusuma winata
25/3/2020 12:23
Ribuan Napi Beragama Hindu Terima Remisi Nyepi
Sejumlah narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau.(Antara/Priyatno)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.152 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.

Rincian narapidana yang mendapat pengurangan hukuman ialah 294 narapidana menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 18 narapidana mendapat 2 bulan. Sementara itu, 1 orang menerima remisi khusus langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Baca juga: ICW Kritisi Remisi untuk Narapidana Korupsi

“Remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk berintegritas dan berkelakuan baik,” ujar Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho, melalui keterangan resmi, Rabu (25/3).

Nugroho mengungkapkan pemberian remisi kepada narapidana dengan mempertimbangkan pemenuhan syarat administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Lebih lanjut, dia memastikan di tengah pandemi virus korona (Covid-19), hak warga binaan seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan daring, hingga layanan kesehatan, tetap dilayani. Beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri, jika terdapat tahanan dan narapidana berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam perawatan (PDP) Covid-19.

Baca juga: 112.523 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri, 512 Bebas

"Yang diprioritaskan, yaitu LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," jelas Nugroho.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Junaedi, menuturkan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2020 berhasil menghemat anggaran konsumsi narapidana sebesar Rp 542,8 juta. Narapidana terbanyak mendapat remisi Hari Raya Nyepi berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sekitar 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya