Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan wabah covid-19. KPK tidak ingin kelonggaran penunjukan langsung di tengah bencana dimanfaatkan sebagai ladang korupsi.
“KPK akan tetap melakukan pemantauan karena ini kondisi darurat yang semestinya semua sumber daya dimaksimalkan untuk penanggulangan covid-19” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir Medcom.id, kemarin.
Pemantauan diperlukan agar realokasi dan penyaluran dana penanggulangan virus korona berjalan baik. Korupsi akan membuat pengadaan barang tidak maksimal di saat genting.
“Agar tidak semakin mewabah dan menelan banyak korban, KPK sangat serius untuk memastikan anggaran yang disediakan efektif dan efisien,” tutur Ghufron.
Ghufron mengingatkan seluruh pihak tidak memanfaatkan kelonggaran pengadaan barang dan jasa ini sebagai ladang untuk korupsi. KPK siap menjalankan hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jika ditemukan tindak rasuah.
“Pihak yang beriktikad baik menanggulangi virus korona ini jangan khawatir. Ini hanya sebagai warning agar tidak digunakan kesempatan dan kemudahan pengadaannya untuk keperluan lain,” tegasnya.
KPK menyebut kepala daerah dapat menggunakan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan covid-19. Biasanya, pengadaan harus melalui proses lelang.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 mengatur pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat. Pasal 6 menyatakan pelaksanaan pengadaan melalui penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa. (P-2)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved