Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Banggar DPR RI Beri Rekomendasi Pemerintah Atasi Covid-19

Mediaindonesia.com
23/3/2020 16:01
Banggar DPR RI Beri Rekomendasi Pemerintah Atasi Covid-19
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdulah(MI/Dok.Pri)

PENYEBARAN pandemik Covid-19 telah memberi dampak besar terhadap perekonomian global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifukan.  

APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi makro maupun pstur APBN 2020 itu sendiri.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdulah mengatakan, untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangi Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah.

“Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah penggati undang-undang (Perppu) yang merevisi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama dipenjalasannya,” kata Said pada pers rilisnya, Senin (23/3).

Menurut Said, revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit  APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetp 60%.

“Kedua, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat  tidak  dimungkinkannya dilaksanakan rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi social distancing, Perppu dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat dan beberapa bulan ke depan,” tutur Said.

Ketiga, menurut Said, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap UU Pajak Penghasilan (Pph) orang pribadi dan badan sebagai UU perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif Pph 20% bagi yang simpananan di atas Rp100 miliar,” jelasnya.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan konstribusi kepada negara sesebar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencanasebagai gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19,” papar Said. (OL-09)        



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya