Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI sebaiknya mulai memetakan wilayah yang terdampak covid-19, penyakit yang disebabkan virus korona. Pemetaan itu sebagai salah satu dasar pertimbangan menentukan kelanjutan tahapan pilkada serentak 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengemukakan hal tersebut dalam keterangan pers, di Jakarta, kemarin.
Arwani mendorong KPU berkoordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan virus korona. "Kami menggarisbawahi pelaksanaan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus korona."
Arwani menjelaskan terdapat aturan soal skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Dalam konteks saat ini, persoalan virus korona dapat masuk kategori gangguan lainnya," jelas Arwani.
Ada dua skema, yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan. Pasal 120 ayat (1) mengatur pemilihan lanjutan jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan pilkada tidak dilaksanakan.
Adapun skema pilkada susulan dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu. Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada. Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi NasDem Saan Mustopa menuturkan jika virus korona belum terkendali hingga April dan Mei, bukan tidak mungkin tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) yang berlangsung di Juni bisa terganggu.
Selain tahapan yang terganggu, Saan menuturkan KPU juga perlu mempertimbangkan unsur kepanikan dan kecemasan yang akan memengaruhi efektivitas pelaksanaan pilkada. "Tidak mungkin KPU bisa memperpendek tahapan-tahapan. Nanti kedaruratannya kita lihat dalam 14 hari ke depan," papar Saan.
Sesuaikan tahapan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap KPU segera mengantisipasi penyusunan kembali teknis tahapan pemilihan. "(Didasarkan) situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah," tutur Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 2 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pilkada serentak, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung atau perjumpaan fisik antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Keempat tahapan meliputi verifikasi faktual dukungan perseorangan, pencocokan, dan penelitian pemutakhiran data pemilih, masa kampanye pertemuan terbatas tatap muka, hingga rapat umum, serta pemungutan suara pada 23 September 2020.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar tidak ada spekulasi bahwa pemerintah akan mengevaluasi jadwal pilkada. "Tidak ada perubahan rencana. Jadi jadwal pilkada serentak masih terjadwal seperti biasa." (Uta/Ind/P-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved