Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Praperadilan Ditolak, Nurhadi Diburu dan Kasus Dikebut

Cahya Mulyana
16/3/2020 21:55
Praperadilan Ditolak, Nurhadi Diburu dan Kasus Dikebut
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan atas eks Sekretaris Mahkahamah Agung (MA) Nurhadi. Penanganan kasus dugaan suap Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA itu pun akan segera dirampungkan sekaligus menemukan keberadaan tersangkanya yang masih buron, Nurhadi.

"Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/3).

Sekalipun demikian, kata dia, KPK mengingatkan para DPO yakni Nurhadi serta dua tersangka lainnya yakni dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjotoi untuk menyerahkan diri.

Kemudian KPK menghimbau kepada masyarakat ketika melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198.

Baca juga: KPK Apresiasi Hakim yang Tidak Terima Praperadilan Nurhadi

Ia mengatakan KPK mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praper yang diajukan ketiga tersangka. Hakim dalam pertimbanganya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

ejak awal KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praper sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status DPO.

"Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praper sebelumnya yang pernah diajukan NH (Nurhadi) dan tersangka lainya," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya