Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang sitaan dari terpidana kasus korupsi. Sejumlah barang mewah yang dilelang merupakan milik terpidana mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Sudirno.
"Ini dalam rangka memaksimalkan pemasukan bagi kas negara, yang bersumber dari hasil barang rampasan. KPK melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (13/3).
Baca juga: Ini Dia, Tiga Mobil Mewah yang Dilelang KPK
Sejumlah barang yang dilelang, yaitu tas merek Balenciaga dengan nilai limit Rp 90,6 juta, satu tas wanita bermerek Chanel dengan nilai limit Rp 50,8 juta, dan satu jam tangan perempuan merek Rolex berwarna emas dengan nilai limit Rp 100,7 juta.
Selain itu, KPK juga melelang perhiasan satu set anting emas putih bermata berlian dengan nilai limit Rp 26,2 juta. Berikut, sebuah cincin emas putih dilengkapi tiga buah berlian nilai limit Rp 44,1 juta.
"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," imbuh Ali.
Baca juga: Kejaksaan Lelang Barang Sitaan First Travel
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun.
Dalam perkara itu, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh, terkait revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2019.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tipikor.Smg pada 9 Oktober 2019, Sudirno divonis 5 tahun penjara. Dalam hal ini, terkait kasus suap pengadaan buku dan laboratorium, serta pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten.(OL-11)
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved