Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang sitaan dari terpidana kasus korupsi. Sejumlah barang mewah yang dilelang merupakan milik terpidana mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Sudirno.
"Ini dalam rangka memaksimalkan pemasukan bagi kas negara, yang bersumber dari hasil barang rampasan. KPK melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (13/3).
Baca juga: Ini Dia, Tiga Mobil Mewah yang Dilelang KPK
Sejumlah barang yang dilelang, yaitu tas merek Balenciaga dengan nilai limit Rp 90,6 juta, satu tas wanita bermerek Chanel dengan nilai limit Rp 50,8 juta, dan satu jam tangan perempuan merek Rolex berwarna emas dengan nilai limit Rp 100,7 juta.
Selain itu, KPK juga melelang perhiasan satu set anting emas putih bermata berlian dengan nilai limit Rp 26,2 juta. Berikut, sebuah cincin emas putih dilengkapi tiga buah berlian nilai limit Rp 44,1 juta.
"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," imbuh Ali.
Baca juga: Kejaksaan Lelang Barang Sitaan First Travel
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun.
Dalam perkara itu, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh, terkait revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2019.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tipikor.Smg pada 9 Oktober 2019, Sudirno divonis 5 tahun penjara. Dalam hal ini, terkait kasus suap pengadaan buku dan laboratorium, serta pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten.(OL-11)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved