Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yakni Nelly Margaretha. Nelly yang merupakan pengusaha itu dijebloskan ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta.
"Hari ini KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Nelly Margaretha pemberi suap kepada Suryadman Gidot (Bupati Bengkayang) di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 112/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst pada 2 Maret lalu menjatuhkan pidana penjara terjadap Nelly selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Nelly terbukti dan dinyatakan bersalah menyuap Suryadman Gidot untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan langsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Baca juga : Tok! Muchtar Effendi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Berdasarkan putusan majelis hakim, Nelly terbukti menyuap sebesar Rp60 juta. Suap diberikan kepada Suryadman melalui Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.
Suap berawal saat Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan, masing-masing Rp300 juta.
Permintaan tersebut sebagai timbal balik atas pemberian anggaran tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.
Aleksius kemudian menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal. Ditengarai, ia mematok fee untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung minimal 10%. (OL-7)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved