Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Bengkayang

Dhika Kusuma Winata
12/3/2020 20:58
KPK Eksekusi Penyuap Bupati Bengkayang
Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Nelly Margaretha(Antara/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yakni Nelly Margaretha. Nelly yang merupakan pengusaha itu dijebloskan ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta.

"Hari ini KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Nelly Margaretha pemberi suap kepada Suryadman Gidot (Bupati Bengkayang) di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 112/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst pada 2 Maret lalu menjatuhkan pidana penjara terjadap Nelly selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Nelly terbukti dan dinyatakan bersalah menyuap Suryadman Gidot untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan langsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Baca juga : Tok! Muchtar Effendi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Berdasarkan putusan majelis hakim, Nelly terbukti menyuap sebesar Rp60 juta. Suap diberikan kepada Suryadman melalui Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

Suap berawal saat Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan, masing-masing Rp300 juta.

Permintaan tersebut sebagai timbal balik atas pemberian anggaran tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.

Aleksius kemudian menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal. Ditengarai, ia mematok fee untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung minimal 10%. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya