Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISIONER Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan penegakan hukum harus tetap dilakukan terhadap para WNI yang telah terbukti terlibat dalam kejahatan terorisme lintas negara dan bergabung dengan Islamic State (IS) di Suriah. Pasalnya, tindakan teror merupakan kekerasan yang melanggar HAM.
Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk tidak memperbolehkan 689 WNI yang kini berada di kamp-kamp di Suriah kembali ke Tanah Air. Mereka pun telah kehilangan kewarganegaraan mereka.
Komnas HAM mendorong agar mereka diadili di peradilan internasional. Akan tetapi, data-data terkait yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan kejahatan terorisme harus jelas.
"Komnas HAM belum mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berapa dari sekian orang akan kehilangan kewarganeragaannya," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Menimbang Aspek Legalitas WNI Eks Anggota ISIS, kemarin.
Menurut Anam, sebelum Menteri Hukum dan HAM menetapkan ratusan WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, pemerintah harus punya cukup data untuk melakukan verifikasi sejauh mana peran para WNI tersebut dalam IS.
Dosen Program Studi Terorisme dari Universitas Indonesia itu menyebut keputusan pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 689 WNI dianggap memberikan impunitas bagi para pelaku tindak pidana terorisme.
Ia menjelaskan bahwa kombatan IS tidak hanya melibatkan laki-laki dewasa, tapi juga kaum perempuan dan anak-anak dengan variasi umur.
"Meskipun status IS bisa disebut sebagai negara atau tidak, terorisme proto-negara. Mereka mempunyai kekuatan dan daya hancur mirip negara, tapi secara legal tidak bisa disebut sebagai negara," tuturnya.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun setuju dengan pemerintah untuk memulangkan anak-anak dari WNI yang terlibat dalam IS. Mereka yang akan dipulangkan diprioritaskan berusia di bawah 10 tahun. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, negara wajib memberi perlindungan terhadap anak-anak WNI tersebut.
"Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, yakni anak yang menjadi pengungsi," ujarnya.
Selain itu, Gayus juga mendorong para WNI yang terlibat IS agar diadili dengan pengadilan in absentia atau upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. (Ind/P-1)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved