Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan penegakan hukum harus tetap dilakukan terhadap para WNI yang telah terbukti terlibat dalam kejahatan terorisme lintas negara dan bergabung dengan Islamic State (IS) di Suriah. Pasalnya, tindakan teror merupakan kekerasan yang melanggar HAM.
Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk tidak memperbolehkan 689 WNI yang kini berada di kamp-kamp di Suriah kembali ke Tanah Air. Mereka pun telah kehilangan kewarganegaraan mereka.
Komnas HAM mendorong agar mereka diadili di peradilan internasional. Akan tetapi, data-data terkait yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan kejahatan terorisme harus jelas.
"Komnas HAM belum mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berapa dari sekian orang akan kehilangan kewarganeragaannya," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Menimbang Aspek Legalitas WNI Eks Anggota ISIS, kemarin.
Menurut Anam, sebelum Menteri Hukum dan HAM menetapkan ratusan WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, pemerintah harus punya cukup data untuk melakukan verifikasi sejauh mana peran para WNI tersebut dalam IS.
Dosen Program Studi Terorisme dari Universitas Indonesia itu menyebut keputusan pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 689 WNI dianggap memberikan impunitas bagi para pelaku tindak pidana terorisme.
Ia menjelaskan bahwa kombatan IS tidak hanya melibatkan laki-laki dewasa, tapi juga kaum perempuan dan anak-anak dengan variasi umur.
"Meskipun status IS bisa disebut sebagai negara atau tidak, terorisme proto-negara. Mereka mempunyai kekuatan dan daya hancur mirip negara, tapi secara legal tidak bisa disebut sebagai negara," tuturnya.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun setuju dengan pemerintah untuk memulangkan anak-anak dari WNI yang terlibat dalam IS. Mereka yang akan dipulangkan diprioritaskan berusia di bawah 10 tahun. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, negara wajib memberi perlindungan terhadap anak-anak WNI tersebut.
"Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, yakni anak yang menjadi pengungsi," ujarnya.
Selain itu, Gayus juga mendorong para WNI yang terlibat IS agar diadili dengan pengadilan in absentia atau upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. (Ind/P-1)
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved