Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menemukan 187 hoaks atau berita bohong terkait virus corona (COVID-19) per Selasa (10/3) pagi.
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate mengatakan pihaknya melakukan monitoring dari cyber drone kominfo. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan hoaks yang beredar di masyarakat.
"Pertama, kami berkomunikasi dengan platform untuk konfirmasi kominfo tidak blokir, dan itu sudah disampaikan," kata Johnny di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Menurutnya, penanganan itu bagian komunikasi Kominfo dengan platform Facebook, Youtube, Twitter untuk menghapus konten negatif tersebut.
"Siapa saja platform digitalnya? ada banyak, termasuk diantaranya facebook twitter, instagram dan lain sebagainya," sebutnya.
Dia menyebut Kominfo tidak akan membiarkannya informasi itu meresahkan masyarakat. Bahkan jika ada yang melanggar, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Kami sudah berkomunikasi dengan penegak hukum, tapi secara khusus dengan covid 19, kami sudah menyurati kepolisian RI dalam rangka penegakkan hukum, law enforcementnya, tentu itu kewenangan kepolisian pengadilan dan kejaksaan," paparnya.
Johnny menambahkan, pencegahan yang dilakukan Kominfo terkait atitude, sikap dan cara berpikir masyarakat sehingga pencegahan harus dilakukan dalam program yang multidisiplin dan multi kementerian lembaga, yaitu edukasi.
"Diberikan edukasi literasi berjenjang, masif dilakukan baik kominfo maupun bekerja sama dengan lembaga pendidikan, kemasyarakatan, bagaimana kita menggunakan ruang digital secara cerdas," terangnya.
Oleh karena itu, menggunakan media sosial secara keliru termasuk memproduksi hoaks tentunya dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Bahkan berdampak pada bangsa dan negara.
"Memproduksi hoaks, menyebar hoaks, nggak ada yang diuntungkan dari situ, makanya stop hoaks Covid19," lanjutnya.
Terkait pemblokiran dilakukan melalui platform digital. Sehingga ia pastikan sudah beberapa dilakukan take down.
"yang saya maksudkan tadi, kominfo tidak melakukan pemblokiran secara teknis, karena secara teknis itu dilakukan platform digital," pungkasnya. (OL-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved