Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Gandeng Bea Cukai Cegah Ekspor Masker

Tri subarkah
05/3/2020 20:55
Polisi Gandeng Bea Cukai Cegah Ekspor Masker
Persediaan masker di sejumlah toko habis(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

KETERSEDIAAN masker semakin sulit didapatkan masyarakat di pasaran. Kalau pun ada, harganya jauh lebih tinggi dibanding harga normal.

Di tengah pemberitaan mengenai virus korona (Covid-19), ada segelintir orang yang berusaha berusaha melakukan ekspor masker.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menggandeng Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan untuk mencegah terjadinya ekspor masker tersebut.

"Kita juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai, memang ada upaya kemudian menjual masker dan hand sanitizer ke luar negeri. Saya minta rekan-rekan di Bea Cukai untuk kemudian membatasi dan menahan barang-baarang yang akan diekspor," kata Listyo di Jakarta Barat, Kamis (5/3).

Baca juga: Jokowi: 94% Penderita Korona Sembuh

Hal tersebut, lanjut Listyo, dilakukan untuk memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri sampai sampai situasi kembali normal.

"Sampai pemantauan terhadap suspect (korban virus Covid-19) ada pengumuman resmi bahwa situasi sudah kembali normal," ujar Listyo.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawqn menjamin pihaknya untuk tetap turun ke lapangan guna menjaga stabilitas harga masker.

"Kita mengeimbau juga diperlukan penjualan di dalam negeri dulu untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia dulu ya," sambung Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan akan terus menindak tegas para spekulan yang memanfaatkan situasi dengan menjual masker di atas harga normal.

"Kalau dia melakukan penimbunan banyak bahkan jual dengan harga mahal juga bisa dilakukan penindakan secara hukum," tegasnya.

Pelaku penimbun masker diketahui dapat dijerat dengan Pasal 107 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-undang No 36 Tahu 2009 tentsng Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya