Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERSEDIAAN masker semakin sulit didapatkan masyarakat di pasaran. Kalau pun ada, harganya jauh lebih tinggi dibanding harga normal.
Di tengah pemberitaan mengenai virus korona (Covid-19), ada segelintir orang yang berusaha berusaha melakukan ekspor masker.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menggandeng Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan untuk mencegah terjadinya ekspor masker tersebut.
"Kita juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai, memang ada upaya kemudian menjual masker dan hand sanitizer ke luar negeri. Saya minta rekan-rekan di Bea Cukai untuk kemudian membatasi dan menahan barang-baarang yang akan diekspor," kata Listyo di Jakarta Barat, Kamis (5/3).
Baca juga: Jokowi: 94% Penderita Korona Sembuh
Hal tersebut, lanjut Listyo, dilakukan untuk memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri sampai sampai situasi kembali normal.
"Sampai pemantauan terhadap suspect (korban virus Covid-19) ada pengumuman resmi bahwa situasi sudah kembali normal," ujar Listyo.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawqn menjamin pihaknya untuk tetap turun ke lapangan guna menjaga stabilitas harga masker.
"Kita mengeimbau juga diperlukan penjualan di dalam negeri dulu untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia dulu ya," sambung Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan akan terus menindak tegas para spekulan yang memanfaatkan situasi dengan menjual masker di atas harga normal.
"Kalau dia melakukan penimbunan banyak bahkan jual dengan harga mahal juga bisa dilakukan penindakan secara hukum," tegasnya.
Pelaku penimbun masker diketahui dapat dijerat dengan Pasal 107 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-undang No 36 Tahu 2009 tentsng Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (OL-4)
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved