Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tolak Setor Rp5 Miliar, Imam Nahrawi Ancam Pecat Sesmenpora

M. Iqbal Al Machmudi
04/3/2020 14:52
Tolak Setor Rp5 Miliar, Imam Nahrawi Ancam Pecat Sesmenpora
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kiri).(MI/Mohamad Irfan)

SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto, mengungkapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hendak memecat Sesmenpora sebelumnya, Alfitra Salam, karena menolak memberikan uang sebanyak Rp5 Miliar.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinand Worotikan, ingin mengonfirmasi adanya pemecatan terhadap Alfitra.

"Atas penolakan tersebut saudara Imam mengajukan surat pemberhentian Alfitra salam sebagai Sesmenpora kepada Presiden RI dan oleh Presiden RI permohonan itu dikabulkan," kata Ronald saat membacakan BAP Gatot di persidangan Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Atas pengajuan surat Menpora tersebut, Presiden Joko Widodo, setuju atas surat tersebut. Namun, Alfitra terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri.

Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.

Laki-laki kelahiran Bangkalan, Madura itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pasal gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya