Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto, mengaku pernah ditagih sejumlah uang untuk membantu biaya operasional mantan Menpora, Imam Nahrawi saat menjabat.
Tagihan tersebut dilakukan oleh Sekertaris Imam, Nur Rochman alias Komeng, dengan tagihan sebesar Rp500 juta.
"Disampaikan saat itu adalah dia (Komeng) minta 'ini sudah akhir tahun di bulan Desember, ada dana yang mungkin sisa di 2014 yang bisa digunakan untuk mem-backup operasional dari Pak Menteri?'. Seperti itu," kata Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Gatot sendiri hadir sebagai saksi di sidang kasus suap dan gratifikasi terkait persetujuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menyeret Imam Nahrawi. Selain Gatot hadir pula Mantan Sesmenpora, Alfitra Salam.
Saat dimintai dana tersebut, Gatot masih menduduki Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. Meski begitu Gatot merasa ada yang ganjal terkait permintaan dana tersebut.
Ketidaklaziman permintaan tersebut dikarenakan jabatan yang diemban Gatot yaitu Deputi V tidak memiliki kapasitas untuk memegang uang. Selain itu, Gatot tidak mengetahui permintaan dana tersebut untuk hal apa. "Tidak disebutkan," ucap Gatot.
"Saya menyatakan kalau sampai jumlah disampaikan yaitu Rp500 juta, kami enggak ada uang. Apalagi seorang deputi tidak megang apapun. Uang itu menempel di pejabat pembuat kepentingan masing-masing asisten deputi," ujar Gatot.
Komeng kembali menanyakan soal permintaan itu kepada Gatot melalui pesan elektronik. Gatot meminta agar Komeng menghubungi Chandra Bhakti selaku staf ahli di Kemenpora.
"Beliau SMS saya 'pak Deputi apakah yang tempo hari kok belum dieksekusi' kemudian saya tanya yang mana, 'yang komitmen dari deputi 5' oh belum. Coba koordinasi ke Chandra waktu itu. Buktinya setelah itu pak Komeng tidak lagi ngejar saya," jelas Gatot.
Dalam hal ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Suap dimaksudkan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses. (Iam/OL-09)
Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
Anggi Wahyuda ingin mewujudkan impian besarnya untuk mencapai Everest Base Camp.
Kemenpora akan menggelar seleksi nasional untuk menentukan atlet-atlet terbaik yang akan mewakili Indonesia di SEA Games 2025.
Kemenpora membentuk Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga yang bertujuan mengembangkan olahraga industri di Indonesia seperti One Pride MMA.
Karena anggaran berasal dari APBN, maka perlu ada pengawasan bersama antara pemerintah dan cabang olahraga sebagai penerima dana.
ISSI akan memanfaatkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk mempersiapkan atletnya ke dua ajang besar.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved