Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ASISTEN pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sering meminta tambahan uang perjalanan dinas mengatasnamakan Menpora meski dirinya hanya berstatus pegawai honorer.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Bambang Tri Joko yang hadir sebagai saksi.
“Terdakwa merupakan non-PNS atau pegawai honorer, Bicara struktural yang menandatangani Seskemenpora, Alfitra Salam, sejak 2014,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Miftahul Ulum hadir pada saat era kepemimpinan Imam Nahrawi di 2014. Honor yang diterima terdakwa Rp2,4 juta setiap bulannya.
“Pendapatan lain ketika perjalanan dinas saja, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), sekitar Rp300 ribu-Rp350 ribu setiap hari,” ujar Bambang.
Bambang juga bersaksi bahwa dana hibah KONI sudah ada sejak dirinya menjabat 2014. Dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sering digerogoti untuk keperluan Kemenpora.
“Jadi ketika bantuan dari KONI melalui Deputi IV sudah ada sejak Satlak Prima berdiri. Dana tambahan juga sering diambil dari Satlak Prima,” ungkap Bambang.
Dalam persidangan tim jaksa KPK menampilkan salah satu besaran dana tambahan perjalanan dinas, yang jumlahnya ratusan juta untuk perjalan dinas ke Semarang dan sekitarnya.
Miftahul didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora. (Iam/P-5)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved