Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BUPATI Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah mengaku pernah memberikan arahan terkait pemberian uang senilai Rp300 juta dari pengusaha konstruksi Ibnu Ghopur ke klub sepakbola Deltras Sidoarjo.
Saiful mengungkapkan, mulanya Ibnu ingin membantu klub Deltras. Ibnu menghubunginya lantaran tidak paham ke mana harus memberikan uang ratusan juta tersebut.
"Ya saya suruh ngasih aja. Jadi kena permasalahan (kasus) gini opo ya toh. Berbuat baik belum tentu dinilai baik ya," ucap Saiful usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Saiful dan Ibnu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat enam orang tersangka termasuk Saiful dan Ghopur.
Saiful diduga menerima fee proyek dari Ibnu agar perusahaan konstruksinya bisa mengerjakan proyek infrastruktur pemerintah kabupaten. Belakangan, KPK mencium adanya aliran uang dari Ghopur ke klub Deltras.
Baca juga : Ruang Kerja dan Rumah Binas Bupati Sidoarjo Digeledah
Saiful mengaku heran terkait uang ke Deltras itu turut menjadi sorotan. Ia mengklaim uang yang diberikan oleh Ghopur tersebut sifatnya bantuan bukan suap.
"Sebetulnya kan enggak kenal sama pengurus Deltras, saya ngasih tahu (kepada Ghopur). Kalau enggak ngasih tahu, ya enggak tahu (pengurus Deltras)," jawab Saiful.
KPK menangkap Saiful pada awal Januari lalu. Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, komisi menyita uang total Rp1,8 miliar. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.
Antara lain pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar. (OL-7)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
ATAP ruang kelas di SMP Negeri 3 Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang rusak, segera diperbaiki. Atap di sekolah itu ambrol akibat hujan deras dan angin kencang beberapa pekan lalu.
KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Subandi dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.
Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved