Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Geledah Kantor Pengacara Milik Adik Istri Nurhadi

Dhka Kusuma Winata
26/2/2020 10:00
KPK Geledah Kantor Pengacara Milik Adik Istri Nurhadi
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dan alat komunikasi seusai melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya. Kedua benda itu disinyalir berhubungan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Kedua barang itu dilakukan penyitaan, baik itu penambahan berkas perkara ataupun nanti ada hubungannya dengan keberadaan para tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta, kemarin.

Kedua benda itu, kata Ali, membuat penyidik satu langkah lebih dekat menemukan Nurhadi dan dua tersangka lainnya yang ada di daftar pencarian orang (DPO). "Memang sampai malam hari ini (kemarin) kami belum terkonfirmasi dari teman-teman penyidik apakah para DPO ini sudah berhasil ditangkap atau belum," ujar Ali.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA dan dimasukkan DPO karena tidak kooperatif.

Salah satu lokasi yang digeledah ialah kantor Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur, milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. "Benar ada penggeledahan terkait perkara tersangka NHD (Nurhadi) di kantor Rahmat Santoso & Partner, Surabaya," kata Ali.

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya