Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perlu Batasan Jelas soal Intervensi Negara

Putri Rosmalia Octaviyani
26/2/2020 09:40
Perlu Batasan Jelas soal Intervensi Negara
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kiri) menghadiri rapat dengan Komisi I DPR yang membahas RUU Perlindungan Data Pribadi.(Dok. Pemberitaan DPR)

BATAS kewenangan negara dalam pemanfaatan data pribadi merupakan salah satu hal krusial yang harus ada dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Intervensi negara harus diatur dalam koridor yang jelas sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Harus diatur agar negara jangan sampai tetap bisa mengintervensi. Jangan sampai merugikan, khususnya karena aspek sosial politik," ujar anggota Komisi I DPR Yan Parmenas dalam rapat kerja dengan Meneteri komunikasi dan Informatika Kementerian Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Yan mengatakan meski tujuannya untuk keamanan nasional, data pribadi masyarakat tidak boleh digunakan seenaknya oleh negara. Harus ada aturan jelas mengenai hal itu. "Kami akan memperhatikan pasal per pasal dalam pembahasannya nanti, agar people security jadi bagian penting yang diperhatikan, bukan soal national security saja," ujarnya.

Senada dengan Yan, anggota Komisi I Willy Aditya mengatakan RUU PDP harus ada atutan khusus yang mengatur batasan kewenangan negara dan sektor swasta dalam pemanfaatan data pribadi. Meski memiliki kewenangan memanfaatkan data untuk kegiatan tertentu, negara tetap harus memiliki batasan yang jelas dan tidak merugikan rakyat.

"Di RUU ini relasi state dengan korporasi harus diatur. Apa organ negara yang akan didelegasikan. Bagaimana agar tidak terjadi abuse of power dari negara," jelas Willy.

 

Kehadiran negara

Sementara itu, Johnny G Plate mengatakan bahwa subtansi dari setiap pasal akan dibahas lebih detail setelah fraksi-fraksi membuat daftar inventaris masalah (DIM) dan rapat selanjutnya. Termasuk, pembahasan soal Pasal 16 yang dipertanyakan para anggota DPR karena berisi aturan mengenai kewenangan negara menggunakan data pribadi untuk kepentingan umum atau keamanan nasional.

"Untuk subtansi per pasal kami nanti baru akan membahas lagi. Tapi, secara garis besar ini bukan untuk kepentingan pemerintah atau lembaga negara semata, tapi seluruh bangsa," jelas Johnny.

Ia berharap dalam waktu dekat Komisi I akan membuat jadwal rapat lanjutan dengan Kemenkominfo untuk pembahasan RUU PDP, meski DPR saat ini sedang sibuk menyelesaikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Tentu kami harap DPR punya waktu yang cukup agar RUU ini dapat selesai dalam masa persidangan tahun ini," harap Johnny.

Dalam membahas RUU tersebut, pemerintah diwakili tiga kementerian, yakni Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkum dan HAM. Penyerahan berkas pendapat pemerintah tentang RUU PDP diserahkan Menkominfo kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pemimpin rapat.

"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR," jelas Johnny seusai rapat.

Ia pun berharap RUU itu dapat segera diundangkan agar kemajuan teknologi di Indonesia tidak dibarengi dengan kerugian yang terjadi di masyarakat. "Ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara," tukasnya. (Rif/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya