Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Temuan BPK Ungkap Kabar Suap Nahrawi

Rifaldi Putra Irianto
22/2/2020 09:30
Temuan BPK Ungkap Kabar Suap Nahrawi
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifi kasi, Imam Nahrawi (kiri), menyimak keterangan saksi.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KABAR permintaan uang suap untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Iman Nahrawi tersiar sebagai buntut ketidakjelasan penggunaan Rp10 miliar anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). 

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima Tahun 2017, Chandra Bakti, membenarkan dirinya pernah mendengar informasi penyerahan uang senilai Rp2 miliar ke asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Informasi itu diketahuinya dari Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima Edward Taufan Pandjaitan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi, kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Chandra. Di BAP itu, Chandra mengaku mendengar dari Edward yang dimintai Rp2 miliar oleh Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartono, untuk Imam Nahrawi.

JPU melanjutkan, Edward mengonfirmasi hal itu ke staf khusus Menpora bernama Zainun dan dibenarkan oleh Zainun sendiri. Uang itu diminta untuk diserahkan melalui eks atlet bulu tangkis sekaligus mantan Wakil Ketua Satlak Prima, Taufik Hidayat.

Setelah penyerahan uang, Edward mengonfirmasi kepada Taufik Hidayat dan disampaikan bahwa uang itu sudah diambil oleh Miftahul.

"Iya, saya dengar itu. Jadi, waktu itu ada temuan BPK terkait PPK-nya si Edward alias Ucok ini. Karena Ucok tidak lagi PPK, saya yang sudah menggantikan beliau, mengganti si Edward. Edward pun saya panggil. Temuan BPK itu terkait masalah anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan, seingat saya sekitar Rp10 miliar," ucap Chandra sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Itu tahun 2016. Saya panggil Ucok ini harus clear kalau tidak nanti disclaimer. Nah, beliau si Edward cerita (informasi penyerahan Rp2 miliar ke Ulum)," imbuhnya.

Dalam persidangan itu, jaksa mencecar saksi lainnya, yakni Yuyun Sulistyawati, istri Miftahul. Yuyun ditanya tentang pembayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri sebesar Rp244.285.682 atas nama Miftahul Ulum.

Dengan gaji sekitar Rp3 juta per bulan, Miftahul disebut tidak mampu membayar tagihan sebesar itu.

Tagihan itu tercantum di laporan fasilitas kunjungan dinas Menpora ke Kepulauan Seribu. "Mohon maaf, saya tidak tahu (siapa yang membayar tagihan)," ucap Yuyun.

 

Pasrah

Terdakwa Imam Nahrawi seusai persidangan menyatakan ia hanya dapat berikhtiar dan bertawakal dalam menjalani persidangan.

"Biar hukum dunia dan akhirat yang memproses kita sebagai manusia. Tugas kita hanya ikhtiar dan tawakal. Karena Allah itu Mahabaik dan dunia tak pernah salah," ucapnya.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Mifathul Ulum, sebagai tersangka pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima Rp14,7 miliar. Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Total uang yang diduga diterima Nahrawi mencapai Rp26,5 miliar. Uang itu diduga fee komitmen atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.

Nahrawi dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya