Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PAKAR otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah pusat saat ini kesulitan mengatur kepala daerah agar mau mengikuti kebijakan nasional strategis yang ditetapkan. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki instrumen koordinasi dan pengawasan untuk mengimplementasikan kebijakannya di daerah.
“Ya wajar saja di era otonomi daerah pada masa reformasi ini banyak kebijakan nasional di daerah yang tidak jalan. Pemerintah memang tidak punya gigi dan memaksa kepala daerah karena tidak ada instrumen untuk menindaknya,” katanya ketika dihubungi, Kamis, (20/2)
Baca juga: Mendagri: Ada Kepala Daerah Enggan Ikut Instruksi Presiden
Menurutnya, pemerintah pusat harus membuat mekanisme baru agar kebijakannya seperti investasi maupun layanan publik bisa diterapkan di daerah. Djohermansyah menyarankan ke pemerintah untuk membentuk kantor perwakilan pemerintah pusat di daerah. “Kantor ini terdiri dari personel lintas kementerian yang ditempatkan di daerah untuk mengawasi program nasional. Sebab tidak mungkin presiden atau menteri yang langsung turun ke daerah setiap saat untuk mengurus masalah investasi maupun peningkatan layanan publik,” tegasnya.
Djohermansyah menjelaskan, adanya kantor perwakilan tersebut bisa mengawal kerja rutin gubernur maupun bupati/walikota. “Kepala kantor perwakilan ini bisa rutin mengundang kepala daerah untuk berkoordinasi mengenai program nasional,” ujarnya.
Konsekuensinya, ungkap Djohermansyah, fungsi gubernur ke depan hanya menjadi kepala daerah otonom. Sementara fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat diserahkan ke kepala perwakilan pemerintah tersebut. “Namun harus ada revisi UU Pemda dulu,” ujarnya. (OL-8)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved