Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini menjadi buron KPK berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta. Hal itu dikatakan Haris berdasarkan informasi yang dikumpulkannya.
"Bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK, ya. KPK tahu bahwa Nurhadi bersama menantunya tinggal di salah satu apartemen mewah di Jakarta," ungkapnya saat mendampingi saksi Paulus Welly Afandy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Paulus diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi yang menjerat Nurhadi. Paulus merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus ini. KPK menduga Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Uang suap itu berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Haris mengungkapkan KPK dinilai tidak berani menangkap kedua orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"KPK enggak berani datang untuk mengambil Nurhadi karena cek lapangan ternyata memperoleh proteksi yang cukup serius. Penjagaannya sangat mewah," ungkapnya.
Di Gedung KPK itu Haris juga mendampingi seorang whistleblower atau pelapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
Haris tak bicara banyak soal kedatangan whistleblower tersebut. Dia meyakini sang whistleblower akan mengungkap kejahatan yang dilakukan Nurhadi.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membantah
Soal keberadaan Nurhadi, KPK menepis informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di sebuah apartemen mewah. Komisi antirasuah belum menemukan keberadaan Nurhadi.
"Kami belum bisa mengonfirmasi kebenaran isu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK meminta Haris ataupun siapa pun pihak yang mengetahui persembunyian Nurhadi agar segera melapor. Dengan begitu, informasi mutakhir terkait Nurhadi bisa ditindaklanjuti penyidik. "Serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," ucap Ali.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Mereka ialah Nurhadi, Rezky Herbiono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya jadi buron KPK setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
KPK juga sudah menyerahkan pencarian ketiga tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA kepada kepolisian. Polri diyakini mampu mengungkap persembunyian Nurhadi. "Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," imbuh Al Fikri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku telah menerima surat DPO para tersangka. Mabes Polri akan menyebar informasi DPO ke seluruh polda dan polres. Korps Bhayangkara akan bekerja cepat menangkap pelaku. "Sudah ada surat ke Mabes Polri, ya. Nanti kita juga membantu mencari," kata Argo. (P-1)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved