Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mensosialisasikan alur pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan atau non-partai untuk maju dalam Pilkada 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon perseorangan mulai tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. Namun kata Evi, khusus pasangan calon perseorangan ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan dari sekarang. Calon perseorangan harus mempersiapkan jumlah minimal pendukung dan sebaran pendukung di daerah yang bersangkutan.
“Dalam PKPU yang baru, semua calon perseorangan wajib memenuhi syarat baru bisa mengikuti pendaftaran calon, tidak seperti pemilihan kepala daerah yang lalu,” ungkap Evi, di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga: Anaknya Maju Pilkada Kediri, Pramono Anung: Penugasan PDIP
Jumlah minimal pendukung tersebut kurang dari 10% dari total penduduk di Provinsi, Kabupaten/Kota yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jumlah pendukung untuk Paslon Gubenur harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah Kabupaten/Kota di daerah bersangkutan, sementara untuk Bupati/Wali Kota 50% dari jumlah Kecamatan di daerah bersangkutan,” papar Evi.
Adapun tahapan pencalonan yang harus dilalui paslon perseorangan yaitu menyerahkan syarat dukungan, selanjutnya verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan rekapitulasi. Setelah paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran, paslon sudah dapat mendaftarkan ke KPU. (A-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved