Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

KPU Sosialisasikan Alur Pendaftaran Calon Perseorangan

Deden Mohammad Rojani
18/2/2020 18:32
KPU Sosialisasikan Alur Pendaftaran Calon Perseorangan
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengh) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kiri)(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mensosialisasikan alur pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan atau non-partai untuk maju dalam Pilkada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon perseorangan mulai tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. Namun kata Evi, khusus pasangan calon perseorangan ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan dari sekarang. Calon perseorangan harus mempersiapkan jumlah minimal pendukung dan sebaran pendukung di daerah yang bersangkutan.

“Dalam PKPU yang baru, semua calon perseorangan wajib memenuhi syarat baru bisa mengikuti pendaftaran calon, tidak seperti pemilihan kepala daerah yang lalu,” ungkap Evi, di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca juga: Anaknya Maju Pilkada Kediri, Pramono Anung: Penugasan PDIP

Jumlah minimal pendukung tersebut kurang dari 10% dari total penduduk di Provinsi, Kabupaten/Kota yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jumlah pendukung untuk Paslon Gubenur harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah Kabupaten/Kota di daerah bersangkutan, sementara untuk Bupati/Wali Kota 50% dari jumlah Kecamatan di daerah bersangkutan,” papar Evi.

Adapun tahapan pencalonan yang harus dilalui paslon perseorangan yaitu menyerahkan syarat dukungan, selanjutnya verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan rekapitulasi. Setelah paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran, paslon sudah dapat mendaftarkan ke KPU. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya