Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mensosialisasikan alur pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan atau non-partai untuk maju dalam Pilkada 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon perseorangan mulai tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. Namun kata Evi, khusus pasangan calon perseorangan ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan dari sekarang. Calon perseorangan harus mempersiapkan jumlah minimal pendukung dan sebaran pendukung di daerah yang bersangkutan.
“Dalam PKPU yang baru, semua calon perseorangan wajib memenuhi syarat baru bisa mengikuti pendaftaran calon, tidak seperti pemilihan kepala daerah yang lalu,” ungkap Evi, di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga: Anaknya Maju Pilkada Kediri, Pramono Anung: Penugasan PDIP
Jumlah minimal pendukung tersebut kurang dari 10% dari total penduduk di Provinsi, Kabupaten/Kota yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jumlah pendukung untuk Paslon Gubenur harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah Kabupaten/Kota di daerah bersangkutan, sementara untuk Bupati/Wali Kota 50% dari jumlah Kecamatan di daerah bersangkutan,” papar Evi.
Adapun tahapan pencalonan yang harus dilalui paslon perseorangan yaitu menyerahkan syarat dukungan, selanjutnya verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan rekapitulasi. Setelah paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran, paslon sudah dapat mendaftarkan ke KPU. (A-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved