Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA unit mobil hasil korupsi akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Rabu (19/2).
Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P Nahot Simaremare dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo.
''KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Tangerang I,'' ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/2).
Adapun barang yang akan di lelang, yakni satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016 dengan Nomor Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB dengan nilai limit Rp210.282.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp45 juta.
Selanjutnya, satu unit mobil merk Honda Type HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 885 MAY beserta STNK dan BPKB dengan nilai limit Rp184.517.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp40 juta.
Terakhir, satu unit mobil merk Jeep Type Wrangler 3.6 AT, Nomor Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB dengan nilai limit Rp595.967.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp120 juta.
Lelang akan dilakukan pada Rabu (19/2) bertempat di KPKNL Tangerang I di Jalan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Tangerang dengan batas akhir jaminan pada Selasa (18/2) dan batas akhir penawaran pada Rabu (19/2) pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, Anggiat merupakan mantan Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Sedangkan Yaya Purnomo yang merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DAD) di sembilan kabupaten. (OL-2)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved