Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar atau total mencapai Rp20,14 miliar. Suap dan grastifikasi itu terkait persetujuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.
Nahrawi keberatan atas dakwaan itu. Ia mengklaim dakwaan jaksa KPK banyak diwarnai cerita fiktif.
"Kami sangat keberatan atas dakwaan jaksa dan akan kami sampaikan keberatan dalam pleidoi. Banyak narasi fiktif di sini," kata Nahrawi seusai menjalani sidang.
Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu enggan mengungkap narasi fiktif yang dimaksud. Ia menyatakan bakal mengungkapnya di sidang pembuktian.
Nahrawi justru sempat memperingatkan sejumlah pihak yang terlibat perkara suap Kemenpora itu. Namun, ia enggan membeberkan apakah ada pihak lain yang belum terungkap juga turut menikmati suap dana hibah itu.
"Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap. Terima kasih support-nya, ya. Silakan diikuti terus (sidang)," cetusnya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara yang sama yang mendudukkan Miftahul Ulum, asis-ten pribadi Nahrawi, sebagai terdakwa, jaksa menyebut nama atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai pengumpul sejumlah uang untuk Nahrawi.
Taufik disebut menyalurkan uang yang berasal dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sebesar Rp1 miliar pada akhir 2017. Duit diambil dari Miftahul di rumah Taufik.
Sumber suap
Uang suap diterima Nahrawi dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Jaksa menyebutkan perbuatan rasuah Nahrawi itu dilakukan bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Nahrawi disebut menerima uang melalui Miftahul terkait dua proposal dana hibah. Pertama, proposal terkait Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional untuk ajang Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu senilai Rp51,5 miliar.
Gratifikasi untuk Nahrawi berasal dari Ending dan anggaran Satlak Prima melalui Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora.
Selain itu, gratifikasi bersumber dari anggaran Satlak Prima melalui Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 2017, serta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.
Uang korupsi Nahrawi sebagian digunakan dalam pro-ses pembangunan rumah pribadi. Jaksa KPK menyebut Shobibah Rohmah yang merupakan istri Imam Nahrawi menggunakan uang sebesar Rp2 miliar yang berasal dari anggaran Satlak Prima untuk membayar desain renovasi rumah pribadi dan calon asrama.
"Sekitar awal 2015 di Pacific Place Mall, dibicarakan Shobi-bah Rohmah (istri terdakwa) berminat untuk menggunakan jasa Kantor Buripradono Architecs untuk mendesain rumah milik terdakwa," ungkap jaksa penuntut umum KPK Muhammad Riduan saat membacakan dakwaan terha-dap Imam Nahrawi. (Ant/Medcom/P-2)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved