Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Banyak Perda Diakui Persulit Investasi

Emir Chairullah
15/2/2020 07:25
Banyak Perda Diakui Persulit Investasi
Ketua Umum Adeksi, Armudji.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

ASOSIASI DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyatakan pemerintahan kota di Indonesia siap menyinkronkan aturan daerah apabila pemerintah mengimplementasikan omnibus law. Ketua Umum Adeksi, Armudji, mengatakan pemerintahan daerah seharusnya bisa mengikuti kebijakan nasional yang sudah disepakati.

"Ya, otomatis kita harus mengikuti karena kebijakan pusat itu yang harus diimplementasikan di daerah," kata Armudji seusai menyampaikan undangan Munas V Adeksi kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.

Armudji mengakui, selama ini banyak perda tidak sinkron dengan kebijakan nasional yang berakibat sulitnya berinvestasi di daerah. Akibatnya, tidak jarang pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah yang sudah dibuat.

Karena itu, tambah Armudji, adanya omnibus law ini diharapkan bisa mempercepat proses investasi yang datang ke kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. "Mudah-mudahan dengan omnibus law ini proses investasi tidak terganjal dengan aturan yang ada di daerah. Adanya omnibus law ini secara otomatis kita akan menyadari adanya investasi yang harus bisa berkembang dan tumbuh di kota kita masing-masing. Mudah-mudahan di musyawarah nasional, Pak Wapres ada kesediaan dan kesanggupan untuk memotivasi adanya omnibus law itu," ujarnya.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat sebanyak 347 perda bermasalah menghambat investasi masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, perda bermasalah paling banyak pada aspek pajak dan retribusi.

 

Sosialisasi cepat

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah secepatnya akan menyosialisasikan RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law). "RUU Cipta Kerja kan sudah dimasukkan kepada DPR, dan tentunya akan berproses. Pemerintah pun akan menyosialisasikan RUU Cipta Kerja ke 46 titik di seluruh Indonesia," kata Airlangga saat ditemui di Universitas Diponegoro, Semarang, kemarin.

Namun demikian, Airlangga tidak merinci dengan jelas kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Ia hanya mempersilakan publik untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan bila dirasa ada yang kurang di dalam RUU tersebut.

MI/RAMDANI

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

 

"Dalam proses di DPR tersebut, tentu kami harapkan partisipasi publik dan juga masukan itu bisa dilaksanakan," ucapnya.

Pada bagian lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmen bahwa revisi Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law tetap dalam semangat untuk menindak tegas perusak lingkungan.

Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulis, kemarin. Menurut Bambang, ada beberapa hal yang menjadi catatan di ruang publik, di antaranya terkait subjek pertanggungjawaban mutlak.

Sementara itu, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan terkait RUU Cipta Kerja yang baru saja diterima DPR, Rabu (12/2), ia menyatakan masih mempelajari draf RUU itu. (Rif/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya