Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dan Kapolri Idham Azis menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu terlaksananya kebebasan beribadah. Perintah itu disampaikan terkait kasus intoleransi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebagaimana diketahui, pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di daerah itu terpaksa dihentikan. Pasalnya, penerbitan izin mendirikan bangunan tempat ibadah itu digugat kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Semestinya, ucap Jokowi, persoalan semacam itu bisa diselesaikan pemerintah daerah setempat.
"Tetapi saya lihat tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri. Tegas ini harus diselesaikan," sebutnya.
Penanganan kasus intoleransi tidak hanya ditujukan untuk pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun, tetapi juga untuk pembangunan masjid di Minahasa Utara dan tempat-tempat lain yang memiliki masalah serupa.
"Konstitusi kita itu menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Jelas itu konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat," tegas Jokowi.
Tidak hanya sebatas kasus gereja di Tanjung Balai Karimun, tetapi semua tempat ibadah. "Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Tanjung Balai Karimun maupun masjid yang ada di Minahasa Utara, harus dirampungkankarena menjadi preseden yang tidak baik, mungkin nanti bisa menjalar ke daerah lain," ujar Presiden.
Sebagaimana diketahui, sekelompok warga yang mengatasnamakan (FUIB) menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph di tengah Kota Tanjung Balai KarPRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dan Kapolri Idham Azis menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu terlaksananya kebebasan beribadah. Perintah itu disampaikan terkait kasus intoleransi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebagaimana diketahui, pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di daerah itu terpaksa dihentikan. Pasalnya, penerbitan izin mendirikan bangunan tempat ibadah itu digugat kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Semestinya, ucap Jokowi, persoalan semacam itu bisa diselesaikan pemerintah daerah setempat.
"Tetapi saya lihat tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri. Tegas ini harus diselesaikan," sebutnya.
Penanganan kasus intoleransi tidak hanya ditujukan untuk pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun, tetapi juga untuk pembangunan masjid di Minahasa Utara dan tempat-tempat lain yang memiliki masalah serupa.
"Konstitusi kita itu menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Jelas itu konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat," tegas Jokowi.
Tidak hanya sebatas kasus gereja di Tanjung Balai Karimun, tetapi semua tempat ibadah. "Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Tanjung Balai Karimun maupun masjid yang ada di Minahasa Utara, harus dirampungkankarena menjadi preseden yang tidak baik, mungkin nanti bisa menjalar ke daerah lain," ujar Presiden.
Sebagaimana diketahui, sekelompok warga yang mengatasnamakan (FUIB) menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph di tengah Kota Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 6 Februari silam.
Padahal pembangunan gereja Katolik itu telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun 2 Oktober 2019.
Penerbitan IMB ini juga digugat kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Ketua FUIB Abdul Latif menyerukan penolakan itu dengan alasan Karimun dihuni mayoritas muslim.
Sebelumnya, sebagaimana disitat dari situs parokistjosephtanjungbalai.id, pastor Paroki St Joseph Tanjung Balai Karimun, Romo Kristiono Widodo menyesal adanya penolakan renovasi dari gereja yang didirikan pada 1935 itu. (Ant/Pra/medcom/P-5)imun, Kepulauan Riau, pada 6 Februari silam.
Padahal pembangunan gereja Katolik itu telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun 2 Oktober 2019.
Penerbitan IMB ini juga digugat kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Ketua FUIB Abdul Latif menyerukan penolakan itu dengan alasan Karimun dihuni mayoritas muslim.
Sebelumnya, sebagaimana disitat dari situs parokistjosephtanjungbalai.id, pastor Paroki St Joseph Tanjung Balai Karimun, Romo Kristiono Widodo menyesal adanya penolakan renovasi dari gereja yang didirikan pada 1935 itu. (Ant/Pra/medcom/P-5)
Kepala Kantor Bahasa Kepri, Titik Wijanarti menegaskan pentingnya memperkuat penerapan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sekaligus menjaga martabat bahasa nasional.
Kompetisi tahun ini mengambil rute di kawasan Bandar Seri Bentan, ibu kota Kabupaten Bintan, yang dikenal akan keindahan alamnya yang masih asri dan jauh dari hiruk-pikuk kota besar.
Kompetisi tahun ini mengambil rute di kawasan Bandar Seri Bentan, ibu kota Kabupaten Bintan, yang dikenal akan keindahan alamnya yang masih asri dan jauh dari hiruk-pikuk kota besar.
BPS Kepri mencatat, selain nilai PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp233,05 triliun, Batam juga membukukan PDRB atas dasar harga konstan 2010 senilai Rp135,51 triliun.
Kawasan industri ini akan dirancang sebagai ekosistem komprehensif berbasis energi bersih.
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
Camat dan lurah diminta untuk memetakan titik-titik prioritas yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan program padat karya.
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
Sebelumnya Apdesi juga menyampaikan beberapa permohonan diantaranya penambahan Alokasi Dana Desa.
Dia juga menyoroti bahwa aktivitas masyarakat yang terkendala lantaran berada di kawasan hutan, harus pula mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan melalui kelestarian hutan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai, dengan data terpilah itu memungkinkan penyusunan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved