Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

Andhika Prasetyo
13/2/2020 09:50
Tindak Tegas Pelaku Intoleransi
Ilustrasi Intoleransi umat Beragama.(Dok. MI)

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dan Kapolri Idham Azis menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu terlaksananya kebebasan beribadah. Perintah itu disampaikan terkait kasus intoleransi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagaimana diketahui, pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di daerah itu terpaksa dihentikan. Pasalnya, penerbitan izin mendirikan bangunan tempat ibadah itu digugat kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Semestinya, ucap Jokowi, persoalan semacam itu bisa diselesaikan pemerintah daerah setempat.

"Tetapi saya lihat tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri. Tegas ini harus diselesaikan," sebutnya.

Penanganan kasus intoleransi tidak hanya ditujukan untuk pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun, tetapi juga untuk pembangunan masjid di Minahasa Utara dan tempat-tempat lain yang memiliki masalah serupa.

"Konstitusi kita itu menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Jelas itu konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat," tegas Jokowi.

Tidak hanya sebatas kasus gereja di Tanjung Balai Karimun, tetapi semua tempat ibadah. "Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Tanjung Balai Karimun maupun masjid yang ada di Minahasa Utara, harus dirampungkankarena menjadi preseden yang tidak baik, mungkin nanti bisa menjalar ke daerah lain," ujar Presiden.

Sebagaimana diketahui, sekelompok warga yang mengatasnamakan (FUIB) menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph di tengah Kota Tanjung Balai KarPRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dan Kapolri Idham Azis menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu terlaksananya kebebasan beribadah. Perintah itu disampaikan terkait kasus intoleransi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagaimana diketahui, pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di daerah itu terpaksa dihentikan. Pasalnya, penerbitan izin mendirikan bangunan tempat ibadah itu digugat kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Semestinya, ucap Jokowi, persoalan semacam itu bisa diselesaikan pemerintah daerah setempat.

"Tetapi saya lihat tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri. Tegas ini harus diselesaikan," sebutnya.

Penanganan kasus intoleransi tidak hanya ditujukan untuk pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun, tetapi juga untuk pembangunan masjid di Minahasa Utara dan tempat-tempat lain yang memiliki masalah serupa.

"Konstitusi kita itu menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Jelas itu konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat," tegas Jokowi.

Tidak hanya sebatas kasus gereja di Tanjung Balai Karimun, tetapi semua tempat ibadah. "Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Tanjung Balai Karimun maupun masjid yang ada di Minahasa Utara, harus dirampungkankarena menjadi preseden yang tidak baik, mungkin nanti bisa menjalar ke daerah lain," ujar Presiden.

Sebagaimana diketahui, sekelompok warga yang mengatasnamakan (FUIB) menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph di tengah Kota Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 6 Februari silam.

Padahal pembangunan gereja Katolik itu telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun 2 Oktober 2019.

Penerbitan IMB ini juga digugat kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Ketua FUIB Abdul Latif menyerukan penolakan itu dengan alasan Karimun dihuni mayoritas muslim.

Sebelumnya, sebagaimana disitat dari situs parokistjosephtanjungbalai.id, pastor Paroki St Joseph Tanjung Balai Karimun, Romo Kristiono Widodo menyesal adanya penolakan renovasi dari gereja yang didirikan pada 1935 itu. (Ant/Pra/medcom/P-5)imun, Kepulauan Riau, pada 6 Februari silam.

Padahal pembangunan gereja Katolik itu telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun 2 Oktober 2019.

Penerbitan IMB ini juga digugat kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Ketua FUIB Abdul Latif menyerukan penolakan itu dengan alasan Karimun dihuni mayoritas muslim.

Sebelumnya, sebagaimana disitat dari situs parokistjosephtanjungbalai.id, pastor Paroki St Joseph Tanjung Balai Karimun, Romo Kristiono Widodo menyesal adanya penolakan renovasi dari gereja yang didirikan pada 1935 itu. (Ant/Pra/medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik