Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Syahbandar, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Uban, Bintan Utara, pada Rabu (6/8). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan pelabuhan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.
"Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB. Prosesnya cukup panjang karena kami menelusuri dokumen sejak tahun 2016 hingga 2022," katanya, Jumat (8/8).
Selama proses penyelidikan, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pegawai UPP dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti penting yang mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam bentuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa disertai penyetoran PNBP ke kas negara.
"Modus yang digunakan adalah penerbitan SPB untuk kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerja KUPP Tanjung Uban, namun PNBP-nya tidak disetorkan ke negara. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ujarnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta," tambahnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Bintan belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. (H-1)
Kegiatan bertajuk Gerakan Pangan Murah ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Kepri.
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Dalam kunjungan tersebut, Wagub Kepri didampingi oleh Tim Pengendalian Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri, Gunawan Satari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved