Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Syahbandar, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Uban, Bintan Utara, pada Rabu (6/8). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan pelabuhan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.
"Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB. Prosesnya cukup panjang karena kami menelusuri dokumen sejak tahun 2016 hingga 2022," katanya, Jumat (8/8).
Selama proses penyelidikan, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pegawai UPP dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti penting yang mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam bentuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa disertai penyetoran PNBP ke kas negara.
"Modus yang digunakan adalah penerbitan SPB untuk kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerja KUPP Tanjung Uban, namun PNBP-nya tidak disetorkan ke negara. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ujarnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta," tambahnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Bintan belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. (H-1)
BMKG Batam imbau masyarakat Kepri waspada gelombang tinggi 17 Februari 2026 saat Gerhana Matahari Cincin. Hujan ringan juga diprediksi terjadi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait meningkatnya potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved