Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Kejaksaan Selidiki Dugaan PNBP Fiktif di Pelabuhan Tanjung Uban

Hendri Kremer
08/8/2025 18:19
Kejaksaan Selidiki Dugaan PNBP Fiktif di Pelabuhan Tanjung Uban
Petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari sebuah kendaraan dalam rangka proses penyelidikan.(MI/Hendri Kremer)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Syahbandar, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Uban, Bintan Utara, pada Rabu (6/8). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan pelabuhan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.

"Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB. Prosesnya cukup panjang karena kami menelusuri dokumen sejak tahun 2016 hingga 2022," katanya, Jumat (8/8).

Selama proses penyelidikan, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pegawai UPP dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti penting yang mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam bentuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa disertai penyetoran PNBP ke kas negara.

"Modus yang digunakan adalah penerbitan SPB untuk kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerja KUPP Tanjung Uban, namun PNBP-nya tidak disetorkan ke negara. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ujarnya.

Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta," tambahnya.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Bintan belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya