Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya dan Rezky Herbiono untuk datang. Keduanya bakal diseret dalam waktu dekat.
"Karena sudah dinyatakan secara patut mangkir, ketiga tersangka ini. tentu kami melakukan tindakan hukum lain, bukan pemanggilan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Ali enggan membeberkan cara yang akan dilakukan penyidik untuk mendatangkan Nurhadi cs. Namun, dia menegaskan saat ini penyidik tengah mengatur strategi untuk melakukan penjemputan mereka.
"Ini sedang berproses," ujar Ali.
Ali mengatakan Koprs Antirasuah tidak akan diam saja jika Nurhadi cs terus-terusan mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Advokat Donny Terkait Kasus Harun Masiku
Dia menegaskan mereka semua harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016.
"Kami menjamin ada proses-proses seperti apa yang kami lakukan dan penyidik terus bekerja untuk rampungkan berkas perkara ini, termasuk kemudian bagaimana menghadirkan tersangka ke KPK," tegasnya.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono sudah dua kali mangkir dalam panggilan KPK sebagai tersangka. Keduanya bakal dipanggil paksa dalam waktu dekat.
Sejatinya, Hiendra Soenjoto juga dipanggil bersama dua orang itu. Namun, Ali mengatakan Hiendra mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang kepada korps antirasuah lantaran berhalangan untuk hadir. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved