Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya dan Rezky Herbiono untuk datang. Keduanya bakal diseret dalam waktu dekat.
"Karena sudah dinyatakan secara patut mangkir, ketiga tersangka ini. tentu kami melakukan tindakan hukum lain, bukan pemanggilan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Ali enggan membeberkan cara yang akan dilakukan penyidik untuk mendatangkan Nurhadi cs. Namun, dia menegaskan saat ini penyidik tengah mengatur strategi untuk melakukan penjemputan mereka.
"Ini sedang berproses," ujar Ali.
Ali mengatakan Koprs Antirasuah tidak akan diam saja jika Nurhadi cs terus-terusan mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Advokat Donny Terkait Kasus Harun Masiku
Dia menegaskan mereka semua harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016.
"Kami menjamin ada proses-proses seperti apa yang kami lakukan dan penyidik terus bekerja untuk rampungkan berkas perkara ini, termasuk kemudian bagaimana menghadirkan tersangka ke KPK," tegasnya.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono sudah dua kali mangkir dalam panggilan KPK sebagai tersangka. Keduanya bakal dipanggil paksa dalam waktu dekat.
Sejatinya, Hiendra Soenjoto juga dipanggil bersama dua orang itu. Namun, Ali mengatakan Hiendra mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang kepada korps antirasuah lantaran berhalangan untuk hadir. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved