Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Permudah Izin Investasi, Daerah Diminta Selesaikan RDTR

Indriyani Astuti
12/2/2020 13:22
Permudah Izin Investasi, Daerah Diminta Selesaikan RDTR
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, memberikan keterangan setelah pertemuan tertutup di kantor Kemendagri, Jakarta.(MI/Mohamad Irfan )

KEMENDAGRI Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah di 57 kabupaten/kota dan 21 provinsi segera membuat peraturan daerah (perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan perda mengenai RDTR bertujuan memudahkan perizinan usaha.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pemerintah berupaya mendorong kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan perizinan dan pemanfaatan ruang. Kendati demikian, penyederhanaan perlu didukung ketersedian RDTR. Saat ini, belum semua daerah mempunyai RDTR.

"Ini berkaitan dengan target peningkatan investasi di daerah, dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi saat membuka Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Rabu (12/2).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, telah ditetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,5% pada 2024. Adapun target pertumbuhan ekonomi pada 2020 sekitar 5,3%. Investasi yang dibutuhkan sepanjang 2020-2024 mencapai Rp 35 ribu triliun. Dari total itu, pemerintah dan BUMN akan berkontribusi masing-masing sebesar 16,9%-18,9%. Kemudian sisanya 83,1% akan dipenuhi oleh swasta.

Baca juga: Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Tuai Pro-Kontra

“Guna pemenuhan kebutuhan investasi, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha terintegrasi elektronik (OSS),” imbuhnya.

Sebelumnya pada 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengusulkan 159 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR. Pada 2019, diprioritaskan sebanyak 57 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil inventarisasi Kemendagri sejauh ini, baru 52 dari total 1.838 di kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda RDTR atau 2,8% secara nasional.

"Artinya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota masih terbatas, sehingga menjadi fokus perhatian Bapak Presiden untuk segera diselesaikan,” jelas Hadi.

Secara terpisah, kalangan pegiat lingkungan dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah tidak menghapuskan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari daftar syarat proses pengurusan izin investasi. Di lain sisi, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, kembali menegaskan rencana pemerintah untuk menghapuskan IMB dan amdal. Dia menyebut IMB dan Amdal tidak diperlukan jika setiap kabupaten/kota telah memiliki RDTR.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya