Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENDAGRI Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah di 57 kabupaten/kota dan 21 provinsi segera membuat peraturan daerah (perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan perda mengenai RDTR bertujuan memudahkan perizinan usaha.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pemerintah berupaya mendorong kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan perizinan dan pemanfaatan ruang. Kendati demikian, penyederhanaan perlu didukung ketersedian RDTR. Saat ini, belum semua daerah mempunyai RDTR.
"Ini berkaitan dengan target peningkatan investasi di daerah, dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi saat membuka Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Rabu (12/2).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, telah ditetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,5% pada 2024. Adapun target pertumbuhan ekonomi pada 2020 sekitar 5,3%. Investasi yang dibutuhkan sepanjang 2020-2024 mencapai Rp 35 ribu triliun. Dari total itu, pemerintah dan BUMN akan berkontribusi masing-masing sebesar 16,9%-18,9%. Kemudian sisanya 83,1% akan dipenuhi oleh swasta.
Baca juga: Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Tuai Pro-Kontra
“Guna pemenuhan kebutuhan investasi, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha terintegrasi elektronik (OSS),” imbuhnya.
Sebelumnya pada 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengusulkan 159 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR. Pada 2019, diprioritaskan sebanyak 57 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil inventarisasi Kemendagri sejauh ini, baru 52 dari total 1.838 di kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda RDTR atau 2,8% secara nasional.
"Artinya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota masih terbatas, sehingga menjadi fokus perhatian Bapak Presiden untuk segera diselesaikan,” jelas Hadi.
Secara terpisah, kalangan pegiat lingkungan dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah tidak menghapuskan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari daftar syarat proses pengurusan izin investasi. Di lain sisi, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, kembali menegaskan rencana pemerintah untuk menghapuskan IMB dan amdal. Dia menyebut IMB dan Amdal tidak diperlukan jika setiap kabupaten/kota telah memiliki RDTR.(OL-11)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Reformasi desentralisasi di Indonesia dari model simetris ke asimetris, menyesuaikan kewenangan dan formula fiskal dengan kapasitas masing-masing daerah agar lebih efektif dan adil.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved