Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENDAGRI Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah di 57 kabupaten/kota dan 21 provinsi segera membuat peraturan daerah (perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan perda mengenai RDTR bertujuan memudahkan perizinan usaha.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pemerintah berupaya mendorong kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan perizinan dan pemanfaatan ruang. Kendati demikian, penyederhanaan perlu didukung ketersedian RDTR. Saat ini, belum semua daerah mempunyai RDTR.
"Ini berkaitan dengan target peningkatan investasi di daerah, dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi saat membuka Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Rabu (12/2).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, telah ditetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,5% pada 2024. Adapun target pertumbuhan ekonomi pada 2020 sekitar 5,3%. Investasi yang dibutuhkan sepanjang 2020-2024 mencapai Rp 35 ribu triliun. Dari total itu, pemerintah dan BUMN akan berkontribusi masing-masing sebesar 16,9%-18,9%. Kemudian sisanya 83,1% akan dipenuhi oleh swasta.
Baca juga: Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Tuai Pro-Kontra
“Guna pemenuhan kebutuhan investasi, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha terintegrasi elektronik (OSS),” imbuhnya.
Sebelumnya pada 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengusulkan 159 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR. Pada 2019, diprioritaskan sebanyak 57 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil inventarisasi Kemendagri sejauh ini, baru 52 dari total 1.838 di kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda RDTR atau 2,8% secara nasional.
"Artinya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota masih terbatas, sehingga menjadi fokus perhatian Bapak Presiden untuk segera diselesaikan,” jelas Hadi.
Secara terpisah, kalangan pegiat lingkungan dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah tidak menghapuskan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari daftar syarat proses pengurusan izin investasi. Di lain sisi, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, kembali menegaskan rencana pemerintah untuk menghapuskan IMB dan amdal. Dia menyebut IMB dan Amdal tidak diperlukan jika setiap kabupaten/kota telah memiliki RDTR.(OL-11)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved