Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan proses penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Penyidikan terhadap Supendi yang terjerat kasus suap proyek Dinas PUPR itu dinyatakan sudah selesai dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk bisa segera disidangkan.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2).
Supendi masih akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK juga merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono. Omarsyah dan Wempi juga masih akan ditahan hingga 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Menurut rencana, ketiganya akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, Supendi diduga menerima total Rp200 juta terkait dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR Indramayu. Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan harga sekitar Rp20 juta. Wempi diduga menerima Rp560 juta. Uang itu berasal dari pengusaha Carsa AS.
KPK menduga uang yang diterima Omarsyah dan Wempi juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved