Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan proses penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Penyidikan terhadap Supendi yang terjerat kasus suap proyek Dinas PUPR itu dinyatakan sudah selesai dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk bisa segera disidangkan.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2).
Supendi masih akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK juga merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono. Omarsyah dan Wempi juga masih akan ditahan hingga 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Menurut rencana, ketiganya akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, Supendi diduga menerima total Rp200 juta terkait dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR Indramayu. Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan harga sekitar Rp20 juta. Wempi diduga menerima Rp560 juta. Uang itu berasal dari pengusaha Carsa AS.
KPK menduga uang yang diterima Omarsyah dan Wempi juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved