Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kasus Suap Bupati Indramayu Segera Disidangkan

Dhika kusuma winata
11/2/2020 22:10
Kasus Suap Bupati Indramayu Segera Disidangkan
Supendi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan proses penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Penyidikan terhadap Supendi yang terjerat kasus suap proyek Dinas PUPR itu dinyatakan sudah selesai dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk bisa segera disidangkan.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2).

Supendi masih akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

KPK juga merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono. Omarsyah dan Wempi juga masih akan ditahan hingga 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Menurut rencana, ketiganya akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus itu, Supendi diduga menerima total Rp200 juta terkait dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR Indramayu. Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan harga sekitar Rp20 juta. Wempi diduga menerima Rp560 juta. Uang itu berasal dari pengusaha Carsa AS.

KPK menduga uang yang diterima Omarsyah dan Wempi juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya