Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi

Kautsar Widya Prabowo
11/2/2020 06:38
Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi
Andre Rosiade(ANTARA/Puspa Perwitasari)

JARINGAN Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan anggota DPR Andre Rosiade ke polisi terkait penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) NN di Hotel Kyriad Bumiminang, Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Andre dinilai tidak berwenang meringkus PSK.

"Fungsi DPR, pengawasan, hanya melapor ke kepolisian. Bukan dia yang menyediakan jebakan (menyewa PSK). Penggerebekan itu hanya bisa dilakukan Polri," kata kuasa hukum Jarak Indonesia Donny Manurung di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Menurut dia, ada unsur politik dalam penggerebekan yang diinisiasi politikus Partai Gerindra itu. Ia menduga polisi telah dimanfaatkan untuk kepentingan Andre.

"Yang menyiapkan semua Andre, yang manggil wartawan Andre, yang menyewa (PSK) Andre, terus yang memberi tahu (adanya praktIk prostitusi) juga Andre, terus tugas Polri apa dong?" tanya dia.

Baca juga: MKD Tidak Mau Tutup Mata, Segera Ambil Sikap Soal Andre Rosiade

Jarak Indonesia membawa sejumlah dokumen pelengkap dalam pelaporan ini. Hal ini meliputi bukti pemesanan hotel atas nama Andre dan stafnya Bimo.

"Tidak hanya di sini (Bareskrim), nanti ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) atas dugaan pelanggaran etik dan moral. Kita akan membuat kajian melaporkan ke Polda Sumbar dan Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Sumbar," beber dia.

Andre diduga melanggar Pasal 56, Pasal 296, dan Pasal 310 KUHP. Dia juga dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, Andre Rosiade mengklaim penggerebakan PSK demi menegakkan kebenaran. Pelaporan kepada penegak hukum dianggap menjadi risiko perjuangan menjalankan amar makruf nahi mungkar.

"Ini dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Yang jelas (laporan) ini aspirasi masyarakat," tutur dia.

Andre berjanji kooperatif jika Korps Bhayangkara membutuhkan keteranganya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Ada aturan dan prosedur silakan saja orang melaporkan, tetapi itu kan wewenang Polri. Saya hormati siapa pun yang ingin melaporkan," ucap dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik