Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya. Seluruh keterangan saksi akan digunakan untuk menyidik 6 orang tersangka.
"Saksi perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang diperiksa hari ini, yakni Alwi Halim selaku Direktur Equaily Lotus Andalan Sekuritas, GM Operasional dan Pelayanan Jiwasraya Danang Suryono, De Yong Adrian eks Direktur Pemasaran Jiwasraya, Supardi Sudiro Kepala Managemen Resiko Jiwasraya, Putu Sutama eks General Manager Teknis Jiwasraya, Wahyoedi Hidayat, Agustin Widhiastuti pejabat sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya dan Devi Henita Direktur Independen Angkasa Karyatama," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan, Agung Hari Setiyono, Senin (10/2).
Agung menekanakan keterangan seluruh saksi sangat dibutuhkan dalam penyidikan terhadap 6 tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung. Selain itu, pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti dari aset yang dimiliki 6 tersangka untuk pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: BPK Berhasil Kantongi 60% Data Fraud di Jiwasraya
Sejauh ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan 2 dari 6 tersangka kasus yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Perkembangan penyidikan sampai saat ini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dikenakan juga TPPU terhadap dua tersangka," jelas Agung.
Kejaksaan terus menggali keterangan saksi dan tersangka untuk mencari fakta hukum serta bukti. Dengan bukti tersebut, diharapkan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Total tersangka kasus korupsi Jiwasraya menjadi 6 orang, yakni Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan Direktur Maxima Integra Investama Joko Hartono Tirto.(OL-11)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved