Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya

Cahya Mulyana
10/2/2020 16:35
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya
Tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Komisaris Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.(Antara/Muhammad Iqbal)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya. Seluruh keterangan saksi akan digunakan untuk menyidik 6 orang tersangka.

"Saksi perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang diperiksa hari ini, yakni Alwi Halim selaku Direktur Equaily Lotus Andalan Sekuritas, GM Operasional dan Pelayanan Jiwasraya Danang Suryono, De Yong Adrian eks Direktur Pemasaran Jiwasraya, Supardi Sudiro Kepala Managemen Resiko Jiwasraya, Putu Sutama eks General Manager Teknis Jiwasraya, Wahyoedi Hidayat, Agustin Widhiastuti pejabat sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya dan Devi Henita Direktur Independen Angkasa Karyatama," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan, Agung Hari Setiyono, Senin (10/2).

Agung menekanakan keterangan seluruh saksi sangat dibutuhkan dalam penyidikan terhadap 6 tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung. Selain itu, pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti dari aset yang dimiliki 6 tersangka untuk pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: BPK Berhasil Kantongi 60% Data Fraud di Jiwasraya

Sejauh ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan 2 dari 6 tersangka kasus  yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Perkembangan penyidikan sampai saat ini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dikenakan juga TPPU terhadap dua tersangka," jelas Agung.

Kejaksaan terus menggali keterangan saksi dan tersangka untuk mencari fakta hukum serta bukti. Dengan bukti tersebut, diharapkan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Total tersangka kasus korupsi Jiwasraya menjadi 6 orang, yakni Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan Direktur Maxima Integra Investama Joko Hartono Tirto.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik