Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Anggota DPR Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) Nazarudin Kiemas.
Kesaksiannya untuk melengkapi empat tersangka kasus suap PAW yang menjerat empat tersangka termasuk rekan separtai Riezky, Harun Masiku.
"Pemeriksaan Bu Aprilia ini pemenuhan unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan terhadap empat tersangka. Kemudian bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain karena memang kita tahu perkara ini PAW terkait perolehan suara sampai fatwa MA," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2).
Menurut dia, keterangan Riezky untuk menggambarkan proses pencalonan anggota DPR PDIP daerah pemilihan Sumatra Selatan I hingga penetapan PAW oleh KPU. Duduk perkara suap empat tersangka termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku itu sangat diperlukan.
"Inilah yang kemudian kita konfirmasi ke saksi yang hadir hari ini. Termasuk dari bu ATF (Agustiani Tio Fridelina, mantan Anggota Bawaslu sekaligus salah satu tersangka kasus ini) itu juga untuk pemeriksaaan tersangka HAR (Harun Masiku) dan kawan-kawan," jelasnya.
Sekalipun Harun hingga saat ini masih buron, kata dia, namun penyidikannya terus berjalan termasuk dari keterangan Riezky. "Artinya sekalipun HAR belum tertangkap sampi hari ini tetap pemberkasannya berjalan seperti biasa," pungkasnya.
Pada perkara ini KPK menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih berkeliaran. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved