Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Soal Penyidik Rossa, WP KPK Mengadu ke Dewas

Cahya Mulyana
07/2/2020 15:11
Soal Penyidik Rossa, WP KPK Mengadu ke Dewas
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap(Dok.MI)

WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Alasannya, putusan tersebut bertentangan dengan keinginan dari Korps Bhayangkara dan dinilai menambah catatan pelemahan antirasuah karena Rossa merupakan pegawai negeri yang berintegritas.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/2).

Ia menjelaskan pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Pasalnya masa bakti Rossa di KPK masih lama yakni 23 September 2020 dan Polri membatalkan permohonan penarikan melalui surat resmi pada 21 dan 29 Januari 2020.

Hal itu, simpul dia, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah. Namun Pimpinan KPK justru memberhentikan Rossa dengan alasan surat dari Polri sebelumnya perihal penarikan yang bersangkutan.

"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," pungkasnya.

Ia menambahkan, Rossa merupakan penyelidik kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rossa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tandasnya.

Atas dasar itulah WP, lanjut Yudi, meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.

"Kemarin saya dengan lima Dewas KPK berbicara dan mereka mendengarkan keluhan-keluhan dari WP KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ucapnya.

Belum ada jawaban dari Dewas KPK mengenai laporan tersebut. Hanya saja, pada Rabu (5/2), Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi yang didapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal itu pun sejalan dengan ketentuan dalam UU KPK yang baru, dengan nomor 19 tahun 2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya