Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Konstitusi Pertanyakan Makna 'Tertentu' Pemeriksaan BPK

Deden Muhamad Rojani
06/2/2020 22:00
Hakim Konstitusi Pertanyakan Makna 'Tertentu' Pemeriksaan BPK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih(MI/Pius Erlangga)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (UU BPK) dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan agenda mendengar keterangan ahli dari presiden, Binsar H Simanjuntak,  kemarin, di Gedung MK, Jakarta.

Seusai mendengarkan keterangan Binsar, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan makna kata 'tertentu' dalam hal pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) seperti yang disebut pada Pasal 4 ayat (1) UU No 15/2004.

“Ragam PDTT menjadi tidak tertentu, Saya sudah hitung ada 13 jenis ditambah dan yang lain-lain, kalau begitu di mana makna tertentunya kalau ada dan lain-lain? Apa sebetulnya makna dari 'tertentu' di dalam rumusan PDTT itu?” ungkap Enny.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menanyakan hal serupa. Menurut dia, kata 'tertentu' seharusnya merujuk pada hal yang sifatnya khusus.
“Kata 'tertentu' itu kan sebenarnya arahnya khusus. Kalau dilihat dari penjelasan ahli, kata 'tertentu' itu bisa mengarah ke-13 unsur bahkan lebih, biasanya kalau istilah hukum kata 'tertentu' itu khusus,” tegasnya.

Binsar menjelaskan maksud dari ke-13 jenis pemeriksaan yang ia beberkan di persidangan. Ia mengatakan PDTT bukan hanya investigatif, ada banyak ragam pemeriksaan yang masuk dalam PDTT.

“Bahwa PDTT itu bukan hanya investigatif, padahal sebenarnya banyak,” kata Binsar.

Di antara jenis pemeriksaan yang disebut Binsar masuk dalam PDTT yaitu pemeriksaan investigatif, pemeriksaan ketaatan atau komplain audit, pemeriksaan teknologi informasi, pemeriksaan pajak, pemeriksaan khusus pendapatan negara, dan pemeriksaan khusus konstitusi, dan pemeriksaan khusus atas kewajaran tarif jalan tol atau tarif listrik.

Kemudian, pemeriksaan khusus atas kewajaran tambah-kurang yang oleh penyedia jasa atau kontraktor, pemeriksaan khusus atas kewajaran denda bunga, pemeriksaan khusus atas divestasi atau investasi dari pemerintah, pemeriksaan khusus untuk perhitungan kerugian negara, pemeriksaan khusus untuk perhitungan bahan baku yang akan diproduksi masal sebelum dijual kepada masyarakat, dan banyak lagi berbagai pemeriksaan khusus lainnya.

Binsar menerangkan bahwa ragam dari PDTT itu hanya ingin menjelaskan bahwa untuk PDTT seperti amanat undang-undang selain pemeriksaan keuangan dan kinerja. Dengan demikian PDTT bukan hanya investigasi, tetapi banyak lagi jenis pemeriksaannya.

“PDTT bukan perluasan dari pemeriksaan keuangan dan kinerja, PDTT merupakan pemeriksaan yang memunyai fokus tertentu yang dilakukan untuk kebutuhan memberikan keyakinan atas adanya suatu asersi,” terangnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diujimaterkan ke MK.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan oleh Ibnu Sina Chandranegara, Auliya Khasanofa dan Kexia Goutama.

Mereka menguji Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006  yang menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 menyebutkan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemohon berpendapat UU BPK sebagai UU organiknya tidak memberikan penjelasan terkait dengan PDTT. Namun, pengertian PDTT dijelaskan pada huruf B angka 3 dalam bagian penjelasan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang merupakan tindak lanjut dari UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.

Penjelasan PDTT yang dimaksud adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Menurut pemohon, basis kewenangan konstitusional BPK ialah pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Bila dimaknai secara tekstual gramatikal, makna frasa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang menjadi wewenang konstitusional BPK ialah pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya