Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penyidik Rosa Batal Dikembalikan ke Polri

Antara
06/2/2020 14:52
Penyidik Rosa Batal Dikembalikan ke Polri
Logo KPK(MI/Rommy Pujianto)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Risa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.

Pihaknya sudah mengirim surat kepada pihak KPK yang berisikan pernyataan pembatalan penarikan penyidik KPK Kompol Rosa ke institusi Polri.

Pasalnya masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020. Kompol Rosa merupakan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.

"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Sayangkan Penarikan Penyidik Kompol Rossa

Pihaknya menambahkan, sampai saat ini Mabes Polri belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK dari KPK.

Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku. Harun sendiri saat ini masih buron.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya