Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PERMOHONAN kasasi pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang divonis mati Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor ditolak Mahkamah Agung.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (4/2), hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Desnayeti, dan Eddy Army.
Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih divonis mati karena terbukti membunuh mantan jurnalis Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya diletakkan di dalam drum.
Pertimbangan PN Cibinong memberikan hukuman berat karena Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih berperan sebagai aktor utama pembunuhan sadis terhadap Dufi, yang ditemukan di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 18 November 2018.
Baca juga: Oknum Napi Lapas Cipinang Diduga kendalikanPenyeludupan Sabu Cair
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih menghabisi nyawa Dufi di kontrakan yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.
Mayat Dufi ditemukan pada 18 November 2018, sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian.
Pemulung tersebut awalnya mengira isi tong yang dikeruknya berisi sampah.
Namun ia menaruh curiga karena tong tersebut tertutup lakban hitam, hingga diketahui isinya adalah mayat Dufi.
Ada pun Dufi merupakan anak kelima dari delapan bersaudara yang meninggalkan seorang istri bernama Bayu Yuniarti dan enam anak yang berusia paling tua 17 tahun dan paling muda enam tahun saat pembunuhan terjadi. (OL-1)
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved