Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Kasasi Pasangan Pembunuh Dufi Ditolak MA

Antara
05/2/2020 08:15
Kasasi Pasangan Pembunuh Dufi Ditolak MA
Dua terdakwa yakni Muhamad Nurhadi dan Sari Muniarsih, yang merupakan pasangan suami isteri, dihukum mati.(MI/Dede Susianti)

PERMOHONAN kasasi pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang divonis mati Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor ditolak Mahkamah Agung.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (4/2), hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Desnayeti, dan Eddy Army.

Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih divonis mati karena terbukti membunuh mantan jurnalis Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya diletakkan di dalam drum.

Pertimbangan PN Cibinong memberikan hukuman berat karena Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih berperan sebagai aktor utama pembunuhan sadis terhadap Dufi, yang ditemukan di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 18 November 2018.

Baca juga: Oknum Napi Lapas Cipinang Diduga kendalikanPenyeludupan Sabu Cair

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih menghabisi nyawa Dufi di kontrakan yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.

Mayat Dufi ditemukan pada 18 November 2018, sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian.

Pemulung tersebut awalnya mengira isi tong yang dikeruknya berisi sampah.

Namun ia menaruh curiga karena tong tersebut tertutup lakban hitam, hingga diketahui isinya adalah mayat Dufi.

Ada pun Dufi merupakan anak kelima dari delapan bersaudara yang meninggalkan seorang istri bernama Bayu Yuniarti dan enam anak yang berusia paling tua 17 tahun dan paling muda enam tahun saat pembunuhan terjadi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya