Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

NasDem-PKS Siap Kawal Omnibus Law

Cahya Mulyana
31/1/2020 08:40
NasDem-PKS Siap Kawal Omnibus Law
Anggota Fraksi NasDem -- Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menerima Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di kompleks parlemen Senayan, kemarin(MI/M IRFAN)

PARTAI NasDem dan PKS akan memastikan bahwa pembentukan empat undang-undang sapu jagat atau omnibus law benar-benar memihak kepada kepentingan rakyat. Kedua parpol itu berjanji akan bersikap kritis selama proses pembentukannya.

"Ya, kami menyamakan persepsi. Kami juga belum tahu isi omnibus law seperti apa. Yang jelas kalau itu baik untuk masyarakat, tentu akan didukung bersama," kata Wakil Ketua DPR dari Partai NasDem, Rachmat Gobel, seusai menerima kunjungan Fraksi PKS di lantai 22 Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin.

Anggota dewan dari PKS yang hadir pada kesempatan itu ialah Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini didampingi anggota Komisi III Aboebakar Alhabsyi.

Menurut Gobel, pertemuan itu untuk memperkuat sinergi serta menyikapi pembentukan omnibus law. NasDem menginginkan UU sapu jagat itu memberikan manfaat lebih banyak bagi rakyat.

"Tadi kami bahas yang penting bagaimana kepentingan masyarakat. PKS dalam posisi-nya akan terus mengkritisi kalau merugikan masyarakat. Itu yang saya dengar," paparnya.

Ia juga mengatakan banyak isu lain yang masuk agenda pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari pertemuan pimpinan kedua parpol dua hari sebelumnya di DPP NasDem.

"Banyak hal. Kami membahas bagaimana bisa mendukung program-program pemerintah, membahas omnibus law, dan hal-hal lain," pungkasnya.

Jazuli Juwaini mengaku senang bisa membahas isu terkini dengan NasDem. Semangat kedua partai ialah mendorong dan memastikan pembentukan UU berpihak kepada kepentingan publik.

Secara khusus, Jazuli meminta agar RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lebih matang dan menghilangkan pasal yang selama ini tumpang-tindih. Juga, perihal hak dan kewajiban pemodal dan pekerja harus mencerminkan keadilan.

"Kita sangat memahami dan kita dukung itu. Yang penting buat kami jangan sampai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pasalnya tumpang-tindih," kata Jazuli.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menyatukan 79 undang-undang dan 1.244 pasal. Substansinya mencakup 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Publikasi

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pemerintah bisa dinilai melanggar konstitusi bila tidak memublikasikan draf RUU Omnibus Law.

"Kita bisa cek jika prosesnya tidak akuntabel, tidak partisipatif, bisa melanggar konstitusi. Ini harus dibuka seluas-luasnya," ucap Choirul.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan pernah mengirim undangan kepada pemerintah untuk berdiskusi soal RUU Omnibus Law, tapi tidak ditanggapi.

"Kami telah mengundang karena banyaknya aduan masyarakat. Itu bisa kami sampaikan ke pemerintah, kira-kira omnibus law ini bisa menjawab harapan masyarakat atau tidak," ungkap Alamsyah. (Dmr/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya