Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penegasan kedudukan Bawaslu kabupaten/kota. Hal itu disampaikannya saat menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara No 48/PUU-XVII/2019.
"Ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada 2020," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Selama ini, lanjut Fritz, masih ada yang mempertanyakan apakah Bawaslu kab/kota memiliki kewenangan atau tidak di dalam melakukan fungsi pengawasan di pilkada.
"Adanya putusan MK, pertanyaan ataupun keraguan itu menjadi hilang. Kepastian hukum itu diberikan oleh Mahkamah melalui putusan ini," tambahnya.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan putusan MK itu mempertegas kepastian hukum dan legitimasi Bawaslu kab/kota dan Bawaslu provinsi dengan nomenklatur, jumlah keanggotaan, dan sifat lembaga yang disesuaikan dengan UU Pemilu sebagai pengawas di pilkada.
"Maka, ini mengakhiri perdebatan soal dualisme keberadaan lembaga pengawas pilkada. Jadi, ini menjawab situasi disharmoni akibat adanya pengaturan yang berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada," jelasnya.
Sayangnya, putusan MK, kata Titi, tidak membicarakan kewenangan. Hanya sebatas otoritas kelembagaan pengawas yang menyangkut nomenklatur, sifat yang permanen dan jumlah keanggotaan.
"Kalau bicara kewenangan pengawas, itu harus merujuk UU Pilkada karena mandatnya di UU Pilkada," ucapnya.
Lebih lanjut, Titi menilai Bawaslu RI harus melakukan langkah ekstra dalam menyosialisasikan ke publik mengenai perbedaan kewenangan antara Bawaslu sebagai pengawas pilkada dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Karena mandat kewenangannya berbeda antara di UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU Pilkada. Kekhawatiran terbesarnya ialah ekspektasi masyarakat masih pada otoritas dan kewenangan Bawaslu seperti Pemilu 2019. Faktualnya, kewenangan untuk pengawasan dan penegakan hukum di dalam UU Pilkada itu berbeda," tandasnya. (Nur/P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved