Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penegasan kedudukan Bawaslu kabupaten/kota. Hal itu disampaikannya saat menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara No 48/PUU-XVII/2019.
"Ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada 2020," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Selama ini, lanjut Fritz, masih ada yang mempertanyakan apakah Bawaslu kab/kota memiliki kewenangan atau tidak di dalam melakukan fungsi pengawasan di pilkada.
"Adanya putusan MK, pertanyaan ataupun keraguan itu menjadi hilang. Kepastian hukum itu diberikan oleh Mahkamah melalui putusan ini," tambahnya.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan putusan MK itu mempertegas kepastian hukum dan legitimasi Bawaslu kab/kota dan Bawaslu provinsi dengan nomenklatur, jumlah keanggotaan, dan sifat lembaga yang disesuaikan dengan UU Pemilu sebagai pengawas di pilkada.
"Maka, ini mengakhiri perdebatan soal dualisme keberadaan lembaga pengawas pilkada. Jadi, ini menjawab situasi disharmoni akibat adanya pengaturan yang berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada," jelasnya.
Sayangnya, putusan MK, kata Titi, tidak membicarakan kewenangan. Hanya sebatas otoritas kelembagaan pengawas yang menyangkut nomenklatur, sifat yang permanen dan jumlah keanggotaan.
"Kalau bicara kewenangan pengawas, itu harus merujuk UU Pilkada karena mandatnya di UU Pilkada," ucapnya.
Lebih lanjut, Titi menilai Bawaslu RI harus melakukan langkah ekstra dalam menyosialisasikan ke publik mengenai perbedaan kewenangan antara Bawaslu sebagai pengawas pilkada dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Karena mandat kewenangannya berbeda antara di UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU Pilkada. Kekhawatiran terbesarnya ialah ekspektasi masyarakat masih pada otoritas dan kewenangan Bawaslu seperti Pemilu 2019. Faktualnya, kewenangan untuk pengawasan dan penegakan hukum di dalam UU Pilkada itu berbeda," tandasnya. (Nur/P-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved