Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penegasan kedudukan Bawaslu kabupaten/kota. Hal itu disampaikannya saat menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara No 48/PUU-XVII/2019.
"Ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada 2020," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Selama ini, lanjut Fritz, masih ada yang mempertanyakan apakah Bawaslu kab/kota memiliki kewenangan atau tidak di dalam melakukan fungsi pengawasan di pilkada.
"Adanya putusan MK, pertanyaan ataupun keraguan itu menjadi hilang. Kepastian hukum itu diberikan oleh Mahkamah melalui putusan ini," tambahnya.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan putusan MK itu mempertegas kepastian hukum dan legitimasi Bawaslu kab/kota dan Bawaslu provinsi dengan nomenklatur, jumlah keanggotaan, dan sifat lembaga yang disesuaikan dengan UU Pemilu sebagai pengawas di pilkada.
"Maka, ini mengakhiri perdebatan soal dualisme keberadaan lembaga pengawas pilkada. Jadi, ini menjawab situasi disharmoni akibat adanya pengaturan yang berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada," jelasnya.
Sayangnya, putusan MK, kata Titi, tidak membicarakan kewenangan. Hanya sebatas otoritas kelembagaan pengawas yang menyangkut nomenklatur, sifat yang permanen dan jumlah keanggotaan.
"Kalau bicara kewenangan pengawas, itu harus merujuk UU Pilkada karena mandatnya di UU Pilkada," ucapnya.
Lebih lanjut, Titi menilai Bawaslu RI harus melakukan langkah ekstra dalam menyosialisasikan ke publik mengenai perbedaan kewenangan antara Bawaslu sebagai pengawas pilkada dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Karena mandat kewenangannya berbeda antara di UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU Pilkada. Kekhawatiran terbesarnya ialah ekspektasi masyarakat masih pada otoritas dan kewenangan Bawaslu seperti Pemilu 2019. Faktualnya, kewenangan untuk pengawasan dan penegakan hukum di dalam UU Pilkada itu berbeda," tandasnya. (Nur/P-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved