Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Selasa (28/1). KPK butuh konfirmasi terkait prosedur proses pergantian antarwaktu (PAW)
"Dari informasi emang ada dari KPU, tetapi orang-orangnya nanti kita sampaikan ke teman-teman," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Ali tidak merinci petinggi KPU yang dijadwalkan untuk datang hari ini. Namun, dia mengatakan pemanggilan ini hanya untuk mengetahui mekanisme PAW yang sebenarnya.
"Masih seputar fungsi bagaimana PAW, bagaimana mekanisme PAW, bagaimana proses penghitungn suara, karena ini kan terkait perhitungan suara kan kemarin, masih seputar-seputar itu," ujar Ali.
Baca juga: Dewas Dipilih Pansel, KPK Pastikan Tetap Independen
Sebelumnya, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk mengupayakan PAW calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.
KPK menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu sebelumnya diduga telah menerima suap Rp200 juta.
Lembaga antirasuah itu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.
Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful merupakan staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. KPK meminta Harun segera menyerahkan diri. Sementara itu, tiga tersangka lain menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (OL-1)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved