Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Selasa (28/1). KPK butuh konfirmasi terkait prosedur proses pergantian antarwaktu (PAW)
"Dari informasi emang ada dari KPU, tetapi orang-orangnya nanti kita sampaikan ke teman-teman," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Ali tidak merinci petinggi KPU yang dijadwalkan untuk datang hari ini. Namun, dia mengatakan pemanggilan ini hanya untuk mengetahui mekanisme PAW yang sebenarnya.
"Masih seputar fungsi bagaimana PAW, bagaimana mekanisme PAW, bagaimana proses penghitungn suara, karena ini kan terkait perhitungan suara kan kemarin, masih seputar-seputar itu," ujar Ali.
Baca juga: Dewas Dipilih Pansel, KPK Pastikan Tetap Independen
Sebelumnya, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk mengupayakan PAW calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.
KPK menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu sebelumnya diduga telah menerima suap Rp200 juta.
Lembaga antirasuah itu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.
Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful merupakan staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. KPK meminta Harun segera menyerahkan diri. Sementara itu, tiga tersangka lain menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (OL-1)
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved