KPK Panggil Sejumlah Petinggi KPU

Candra Yuri Nuralam
28/1/2020 08:45
KPK Panggil Sejumlah Petinggi KPU
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama tiga Komisioner KPU lainnya(ANTARA/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Selasa (28/1). KPK butuh konfirmasi terkait prosedur proses pergantian antarwaktu (PAW)

"Dari informasi emang ada dari KPU, tetapi orang-orangnya nanti kita sampaikan ke teman-teman," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ali tidak merinci petinggi KPU yang dijadwalkan untuk datang hari ini. Namun, dia mengatakan pemanggilan ini hanya untuk mengetahui mekanisme PAW yang sebenarnya.

"Masih seputar fungsi bagaimana PAW, bagaimana mekanisme PAW, bagaimana proses penghitungn suara, karena ini kan terkait perhitungan suara kan kemarin, masih seputar-seputar itu," ujar Ali.

Baca juga: Dewas Dipilih Pansel, KPK Pastikan Tetap Independen

Sebelumnya, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk mengupayakan PAW calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.

KPK menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu sebelumnya diduga telah menerima suap Rp200 juta.

Lembaga antirasuah itu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.

Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful merupakan staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. KPK meminta Harun segera menyerahkan diri. Sementara itu, tiga tersangka lain menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya