Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

KPK Ajukan Banding atas Vonis Romahurmuziy

Dhika Kusuma Winata
27/1/2020 14:37
KPK Ajukan Banding atas Vonis Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy divonis hukuman dua tahun penjara.( MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). KPK menilai hukuman terhadap Romy yang divonis dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1).

Ali menuturkan sejumlah alasan lain KPK memutuskan untuk naik banding dalam kasus suap atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.

KPK menilai hukuman yang dijatuhi hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti. Majelis hakim juga tidak mengabulkan pencabutan hak politik Romy.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.

Baca juga : KPK Akan Banding Atas Vonis Ringan Romahurmuziy

Sebelumnya majelis makim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk memuluskan Haris menjadi Kepala Kanwil.

Hakim memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu lebih rendah daripada tuntut­an jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya jaksa KPK menuntut hak hak politik Romy dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Romy. Hakim mengatakan soal pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan MK bernomor 56/PUU-XVII/2019. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya