Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). KPK menilai hukuman terhadap Romy yang divonis dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1).
Ali menuturkan sejumlah alasan lain KPK memutuskan untuk naik banding dalam kasus suap atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.
KPK menilai hukuman yang dijatuhi hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti. Majelis hakim juga tidak mengabulkan pencabutan hak politik Romy.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.
Baca juga : KPK Akan Banding Atas Vonis Ringan Romahurmuziy
Sebelumnya majelis makim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk memuluskan Haris menjadi Kepala Kanwil.
Hakim memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya jaksa KPK menuntut hak hak politik Romy dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Romy. Hakim mengatakan soal pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan MK bernomor 56/PUU-XVII/2019. (Dhk/OL-09)
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved