Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). KPK menilai hukuman terhadap Romy yang divonis dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1).
Ali menuturkan sejumlah alasan lain KPK memutuskan untuk naik banding dalam kasus suap atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.
KPK menilai hukuman yang dijatuhi hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti. Majelis hakim juga tidak mengabulkan pencabutan hak politik Romy.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.
Baca juga : KPK Akan Banding Atas Vonis Ringan Romahurmuziy
Sebelumnya majelis makim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk memuluskan Haris menjadi Kepala Kanwil.
Hakim memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya jaksa KPK menuntut hak hak politik Romy dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Romy. Hakim mengatakan soal pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan MK bernomor 56/PUU-XVII/2019. (Dhk/OL-09)
Ustadz Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juni 2025.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Hingga kini, Indra belum ditahan. Proses penanganan perkaranya disebut mandek karena penghitungan kerugian negara tak kunjung rampung.
Teranyar, pendakwah Khalid Basalamah dimintai keterangan pada Senin (23/6).
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengulas alasan mengapa hijrah dipilih sebagai penanda awal penanggalan Islam.
Kemenag meminta jemaah haji Indonesia tetap tenang setelah adanya ancaman bom terhadap pesawat Airbus A330-343 Saudia Airlines
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, permasalahan soal nota diplomatik Arab Saudi soal berbagai permasalahan haji 2025.
NOTA diplomatik dari pemerintah Arab Saudi yang berisi deretan permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2025 Indonesia muncul ke publik. Ini jawaban Kemenag.
Puluhan rombongan jemaah haji asal Kota Semarang dan Kendal mulai berdatangan di Islamic Center Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved