Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Finalisasi RUU Omnibus Law Tergantung Sikap Fraksi

Nur Aivanni
23/1/2020 20:43
Finalisasi RUU Omnibus Law Tergantung Sikap Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan rapat paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(Antara/Puspa Perwitasari)

KETUA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, tergantung sikap fraksi di DPR.

Hal itu disampaikan saat menanggapi target yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam waktu 100 hari. "Soal selesai dalam waktu tiga bulan atau kapannya tergantung fraksi-fraksi di DPR," kata Supratman kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).

Menurutnya, jika substansi yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law bisa disepakati oleh fraks di DPR, pembahasannya bisa dilakukan dalam waktu 100 hari. "Tetapi jika fraksi berbeda pandangan tentu akan lain," jelasnya.

Baca juga: 50 RUU Masuk Prolegnas 2020, Berikut Daftarnya

Saat ini, DPR masih menunggu surpres dan draf RUU Omnibus Law dari pemerintah. Jika hal itu sudah disampaikan ke DPR, nantinya Badan Musyawarah DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut. "Bisa di komisi atau pansus atau Baleg," imbuh Supratman.

Sebagai informasi, DPR menetapkan 50 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antaranya merupakan RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, mengatakan pembahasan Omnibus Law akan tergantung pada isi yang tertuang dalam draf yang dikirim pemerintah. Dalam hal ini, apakah mencakup kepentingan nasional atau tidak.

"Tapi kalau enggak (mencakup kepentingan nasional), DPR sebagai lembaga representasi kepentingan rakyat, kita juga harus mengajak stakeholder yang secara langsung mendapatkan dampak, untuk kita dengarkan," ucapnya.

DPR akan mengedepankan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Pihaknya tidak mau pembahasan RUU Omnibus Law terulang seperti pembahasan UU di DPR periode sebelumnya, yang mendapat penolakan dari masyarakat. "Kita harus benar-benar berhati-hati dalam hal itu," tandasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik