Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, tergantung sikap fraksi di DPR.
Hal itu disampaikan saat menanggapi target yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam waktu 100 hari. "Soal selesai dalam waktu tiga bulan atau kapannya tergantung fraksi-fraksi di DPR," kata Supratman kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).
Menurutnya, jika substansi yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law bisa disepakati oleh fraks di DPR, pembahasannya bisa dilakukan dalam waktu 100 hari. "Tetapi jika fraksi berbeda pandangan tentu akan lain," jelasnya.
Baca juga: 50 RUU Masuk Prolegnas 2020, Berikut Daftarnya
Saat ini, DPR masih menunggu surpres dan draf RUU Omnibus Law dari pemerintah. Jika hal itu sudah disampaikan ke DPR, nantinya Badan Musyawarah DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut. "Bisa di komisi atau pansus atau Baleg," imbuh Supratman.
Sebagai informasi, DPR menetapkan 50 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antaranya merupakan RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, mengatakan pembahasan Omnibus Law akan tergantung pada isi yang tertuang dalam draf yang dikirim pemerintah. Dalam hal ini, apakah mencakup kepentingan nasional atau tidak.
"Tapi kalau enggak (mencakup kepentingan nasional), DPR sebagai lembaga representasi kepentingan rakyat, kita juga harus mengajak stakeholder yang secara langsung mendapatkan dampak, untuk kita dengarkan," ucapnya.
DPR akan mengedepankan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Pihaknya tidak mau pembahasan RUU Omnibus Law terulang seperti pembahasan UU di DPR periode sebelumnya, yang mendapat penolakan dari masyarakat. "Kita harus benar-benar berhati-hati dalam hal itu," tandasnya.(OL-11)
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
RUU Perkoperasian sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi RUU inisiatif DPR.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved