Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, tergantung sikap fraksi di DPR.
Hal itu disampaikan saat menanggapi target yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam waktu 100 hari. "Soal selesai dalam waktu tiga bulan atau kapannya tergantung fraksi-fraksi di DPR," kata Supratman kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).
Menurutnya, jika substansi yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law bisa disepakati oleh fraks di DPR, pembahasannya bisa dilakukan dalam waktu 100 hari. "Tetapi jika fraksi berbeda pandangan tentu akan lain," jelasnya.
Baca juga: 50 RUU Masuk Prolegnas 2020, Berikut Daftarnya
Saat ini, DPR masih menunggu surpres dan draf RUU Omnibus Law dari pemerintah. Jika hal itu sudah disampaikan ke DPR, nantinya Badan Musyawarah DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut. "Bisa di komisi atau pansus atau Baleg," imbuh Supratman.
Sebagai informasi, DPR menetapkan 50 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antaranya merupakan RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, mengatakan pembahasan Omnibus Law akan tergantung pada isi yang tertuang dalam draf yang dikirim pemerintah. Dalam hal ini, apakah mencakup kepentingan nasional atau tidak.
"Tapi kalau enggak (mencakup kepentingan nasional), DPR sebagai lembaga representasi kepentingan rakyat, kita juga harus mengajak stakeholder yang secara langsung mendapatkan dampak, untuk kita dengarkan," ucapnya.
DPR akan mengedepankan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Pihaknya tidak mau pembahasan RUU Omnibus Law terulang seperti pembahasan UU di DPR periode sebelumnya, yang mendapat penolakan dari masyarakat. "Kita harus benar-benar berhati-hati dalam hal itu," tandasnya.(OL-11)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved