Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG ibu rumah tangga yang membuka praktek prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang, Banten, ditangkap Polres Metro Tangerang di apartemen tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Burhanudin, penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di apartemen Modernland terdapat kegiatan prostitusi terselubung.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasatreskrim, petugas menangkap, YS,34, dengan barang bukti telpon genggam yang dijadikan alat komunikasi dalam menjalankan bisnis birahinya.
" Selain mengamankan YS, kami juga memeriksa dua orang PSK yang siap atau sedang menunggu pelanggan di salan satu kamar di apartemen itu," kata Burhanudin di Tangerang, Kamis (23/1).
Lebih jauh Kasat menjelaskan, YS yang memiliki anak Balita mengaku menjalankan usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Mengingat suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berprofesi sebagai juri adu burung di event-event yang di selenggarakan di Kota Tangerang.
Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku, kata Kasat, menyediakan dan menawarkan wanita melalui chat WA kepada para laki-laki yang membutuhkan pelayanan sex, dengan tarif Rp 350 ribu, sekali kencan.
"Pelaku yang tinggal atau kontrak di apartemen itu, menarkan wanita-wanita tersebut melalui WA. Umumnya mereka yang menjadi PSK juga tinggal di apartemen tersebut," ujar Burhanudin.
Dalam setiap transaksinya, menurut Burhanudin, pelaku mendapat imbalan Rp50 ribu dari PSK. Dan bisnis prostitusi online tersebut, tambahnya sudah ia lakoni oleh pelaku sejak 5 tahun lalu, dengan jumlah anak buah (PSK) 10 orang.
Namun demikian, kata Kasat, dari 10 0rang PSK yang disebutkan itu, 2 orang diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tandas Kasat, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 (jo). Pasal 45 ayat 1 UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SM/OL-09)
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved