Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Modernland Dibekuk

Sumantri
23/1/2020 20:20
Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Modernland Dibekuk
Ilustrasi bisnis prostitusi online di apartemen.(Istimewa/Ilustrasi)

SEORANG ibu rumah tangga yang membuka praktek prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang, Banten, ditangkap Polres Metro Tangerang di apartemen tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Burhanudin, penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di apartemen Modernland terdapat kegiatan prostitusi terselubung.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasatreskrim, petugas menangkap, YS,34, dengan barang bukti telpon genggam yang dijadikan alat komunikasi dalam menjalankan bisnis birahinya.

" Selain mengamankan YS, kami juga memeriksa dua orang PSK yang siap atau sedang menunggu pelanggan di salan satu kamar di apartemen itu," kata Burhanudin di Tangerang, Kamis (23/1).

Lebih jauh Kasat menjelaskan, YS yang memiliki anak Balita mengaku menjalankan usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Mengingat suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berprofesi sebagai juri adu burung di event-event yang di selenggarakan di Kota Tangerang.

Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku, kata Kasat, menyediakan dan menawarkan wanita melalui chat WA kepada para laki-laki yang membutuhkan pelayanan sex, dengan tarif Rp 350 ribu, sekali kencan.

"Pelaku yang tinggal atau kontrak di apartemen itu, menarkan wanita-wanita tersebut melalui WA. Umumnya mereka yang menjadi PSK juga tinggal di apartemen tersebut," ujar Burhanudin.

Dalam setiap transaksinya, menurut Burhanudin, pelaku mendapat imbalan Rp50 ribu dari PSK. Dan bisnis prostitusi online tersebut, tambahnya sudah ia lakoni oleh pelaku sejak 5 tahun lalu, dengan jumlah anak buah (PSK) 10 orang.

Namun demikian, kata Kasat, dari 10 0rang PSK yang disebutkan itu, 2 orang diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tandas Kasat, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 (jo). Pasal 45 ayat 1 UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SM/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya