Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Stafsus dan Wantimpres Minim Lapor Kekayaan

Dhika Kusuma Winata
22/1/2020 08:40
Stafsus dan Wantimpres Minim Lapor Kekayaan
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri pada kabinet Indonesia Maju yang berstatus 'pejabat baru' sudah seluruhnya menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Tercatat ada 13 pejabat dalam kabinet yang baru menduduki jabatan publik pertama kali. Ketiga belas pejabat tinggi itu menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu penyampaian, yakni pada 20 Januari 2020 atau terhitung tiga bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu.

"KPK mengapresiasi kepatuhan 100% LHKPN untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka ialah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, kemarin.

Dari data keseluruhan 51 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau sekitar 43% telah melaporkan harta kekayaan masing-masing.  Sisanya, sebanyak 29 orang (57%) merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020.

Adapun untuk para staf khusus (stafsus) presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, baru satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sebelumnya, stafsus milenial Presiden Joko Widodo sepakat menyampaikan LHKPN paling lambat bulan ini.

KPK mengimbau para staf khusus untuk segera menyampaikan LHKPN. Terhitung sejak dilantik pada 21 November 2019 lalu, kewajiban pelaporan selambat-lambatnya pada 20 Februari 2020.

Untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah sembilan orang, KPK mencatat sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaan. Mereka ialah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik.

"Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap," ujar Ipi Maryati.

Ia menekankan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya