Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Komisi II Petakan Revisi UU Pemilu

Nur Aivanni
22/1/2020 08:20
Komisi II Petakan Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera.(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGOTA Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera membenarkan pihaknya akan melakukan konsinyering dalam rangka memetakan isu-isu strategis termasuk di dalamnya mengenai revisi UU Pemilu.

"DPR akan memulainya Kamis (23/1) dalam bentuk konsinyering. Pemerintah sudah membuat beberapa kajian. Karena ini (revisi UU Pemilu) akan jadi inisiatif DPR, akan diputuskan dalam bentuk panja atau pansus," kata Mardani

Menurut Mardani, mengenai isu strategis UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II akan menyiapkan kerangka pembahasan khususnya perihal peta perbaikan menuju pemilu berkualitas, murah, dan sederhana.

Fraksi PKS pun akan mengusulkan beberapa poin terkait dengan revisi UU Pemilu. Poin-poin itu antara lain mengenai penerapan rekapatulasi elektronik, ambang batas presiden, ambang batas parlemen, dan sistem pemilu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan, Komisi II masih menunggu pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan rancangan UU tersebut. Pihaknya juga bakal mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, Doli mengaku sudah menangkap keinginan dari beberapa pihak soal kenaikan ambang batas parlemen dari semula 4%. "Soal parliamentary threshold (PT), saya menangkap pesan dari beberapa partai politik untuk dinaikkan. Bahkan, PDIP secara resmi telah menetapkan akan menaikkan PT sebesar 5% sebagai salah satu keputusan di rakernas mereka," tambahnya.

Doli juga mengungkapkan Partai Golkar tengah menyusun konsep revisi UU Pemilu, termasuk perubahan ambang batas parlemen menjadi 7,5%. Bahkan, Partai NasDem jauh-jauh hari sudah mengusulkan PT 7,5%.

"Saya juga dengar, walaupun belum resmi, Gerindra, NasDem, dan PKS juga akan mendorong kenaikan PT," tegasnya.

Doli meyakini hal lain yang akan menjadi kajian serius dalam revisi UU Pemilu ialah soal sistem pemilu, penguatan pelembagaan partai politik, pilkada, PT, jumlah dapil, sistem konversi suara ke kursi, serta sistem pemungutan dan penghitungan suara.

 

Revisi

Sekjen PPP Arsul Sani membenarkan ada wacana merevisi UU Parpol. Apalagi yang terkait dengan peningkatan dana parpol, yang direkomendasikan LIPI dan KPK.

MI/Andry Widyanto

Sekjen PPP Arsul Sani.

 

Dalam rekomendasi itu juga diusulkan adanya perubahan dalam UU Parpol, terutama terkait dengan transparansi pengelolaan parpol itu sendiri kalau dana parpolnya ditingkatkan.

KPK memaparkan hasil kajian yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengenai skema ideal pendanaan partai politik (SIPP). Hasil kajian itu mengusulkan agar parpol mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp8.461 per suara.

KPK dan LIPI mengusulkan setiap partai mendapat bantuan Rp16.922 per suara. Namun, nantinya skema bantuan itu tidak 100% ditanggung pemerintah, tetapi dibagi antara pemerintah dan parpol itu sendiri.

Perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara ialah Rp8.461 di tahun pertama. Jumlah itu ialah 50%-nya yang harus ditanggung pemerintah dari asalnya sebesar Rp16 ribuan.

Jumlah tersebut akan naik 5% setiap tahunnya sehingga pada akhir tahun kelima menjadi Rp10.284 per suara untuk di pusat. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya