Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI membentuk tiga panitia kerja (panja) sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah menyelesaikan kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga panja tersebut dibentuk tiga komisi DPR berbeda yakni Komisi III untuk penegakan hukum, Komisi VI manajemen BUMN, dan Komisi XI sebagai pengawasan di sektor industri keuangan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan, setiap panja akan melakukan pengawasan secara simultan. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin dan mempercepat proses pengembalian uang nasabah atau pemegang polis JS Saving Plan Jiwasraya.
Baca juga : OJK Beberkan Kronologi Kasus Jiwasraya
"Kami akan segera memulai melakukan panja ini sehingga apa yang diharapkan masyarakat, pengembalian uang nasabah bisa cepat teralisasi," tutur Dito saat melakukan jumpa pers di ruangan rapat Komisi XI yang berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
"Kami sepakat untuk menyelamatkan hak uang nasabah sesuai janji dari Menteri BUMN," ujar Dito. .
Dito melanjutkan, Komisi XI akan melakukan koordinasi dengan Komisi VI dan juga Komisi III agar tidak terjadinya tumpang tindih penanganan kasus Asuransi Jiwasraya. Setiap panja sepakat bahwa pengembalian uang nasabah ditargetkan bisa tuntas maksimal dalam tempo 2 kali masa sidang DPR.
"Tujuan utama Panja ini ialah nasabah Jiwasraya bisa kembali mendapatkan uang mereka," paparnya.
Tidak sampai di situ, Dito memaparkan bahwa Panja Industri Keuangan Komisi XI juga akan mengawasi pembahasan atas permasalahan instansi keuangan lain yang dinilai memiliki masalah serupa dengan Jiwasraya yakni AJB Bumiputera 1912, PT ASABRI (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
"Kami memutuskan untuk membuat panja pengawasan industri keuangan, tidak hanya Jiwasraya tetapi prioritas kita Jiwasraya, kemudian Bumiputera Bank Muamalat Asabri dan Taspen," paparnya.
Untuk memaksimalkan kinerja, panja juga akan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), otoritas bursa dan perusahaan-perusahaan terkait.
Dito menilai permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Kondisi likuiditas perusahaan jasa keuangan yang mengetat tersebut berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya.
Penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang tidak benar.
"Maka kami mengharapkan apa yang sudah dijanjikan menteri BUMN bahwa pemerintah hadir dan uang nasabah akan dikembalikan sesuai dengan haknya. Soal wkt nanti kami akan koordinasi dengan Menteri BUMN," ujarnya. (Uta)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved