Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI membentuk tiga panitia kerja (panja) sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah menyelesaikan kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga panja tersebut dibentuk tiga komisi DPR berbeda yakni Komisi III untuk penegakan hukum, Komisi VI manajemen BUMN, dan Komisi XI sebagai pengawasan di sektor industri keuangan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan, setiap panja akan melakukan pengawasan secara simultan. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin dan mempercepat proses pengembalian uang nasabah atau pemegang polis JS Saving Plan Jiwasraya.
Baca juga : OJK Beberkan Kronologi Kasus Jiwasraya
"Kami akan segera memulai melakukan panja ini sehingga apa yang diharapkan masyarakat, pengembalian uang nasabah bisa cepat teralisasi," tutur Dito saat melakukan jumpa pers di ruangan rapat Komisi XI yang berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
"Kami sepakat untuk menyelamatkan hak uang nasabah sesuai janji dari Menteri BUMN," ujar Dito. .
Dito melanjutkan, Komisi XI akan melakukan koordinasi dengan Komisi VI dan juga Komisi III agar tidak terjadinya tumpang tindih penanganan kasus Asuransi Jiwasraya. Setiap panja sepakat bahwa pengembalian uang nasabah ditargetkan bisa tuntas maksimal dalam tempo 2 kali masa sidang DPR.
"Tujuan utama Panja ini ialah nasabah Jiwasraya bisa kembali mendapatkan uang mereka," paparnya.
Tidak sampai di situ, Dito memaparkan bahwa Panja Industri Keuangan Komisi XI juga akan mengawasi pembahasan atas permasalahan instansi keuangan lain yang dinilai memiliki masalah serupa dengan Jiwasraya yakni AJB Bumiputera 1912, PT ASABRI (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
"Kami memutuskan untuk membuat panja pengawasan industri keuangan, tidak hanya Jiwasraya tetapi prioritas kita Jiwasraya, kemudian Bumiputera Bank Muamalat Asabri dan Taspen," paparnya.
Untuk memaksimalkan kinerja, panja juga akan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), otoritas bursa dan perusahaan-perusahaan terkait.
Dito menilai permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Kondisi likuiditas perusahaan jasa keuangan yang mengetat tersebut berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya.
Penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang tidak benar.
"Maka kami mengharapkan apa yang sudah dijanjikan menteri BUMN bahwa pemerintah hadir dan uang nasabah akan dikembalikan sesuai dengan haknya. Soal wkt nanti kami akan koordinasi dengan Menteri BUMN," ujarnya. (Uta)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved