Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan Komisi II DPR belum membahas revisi UU Pemilu termasuk didalamnya membahas usulan kenaikan ambang batas parlemen. Menurutnya, Komisi II masih menunggu pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan rancangan UU tersebut. Pihaknya juga bakal mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kemendagri.
"Secara formal, kami di Komisi II belum ada pembahasan, karena itu akan dilakukan setelah panja penyusunan UU Pemilu terbentuk. Dalam waktu dekat, kami akan raker dengan Mendagri yang salah satunya akan melanjutkan pembahasan terkait itu," terangnya, Senin (20/1).
Baca juga: Jaksa Agung Siap Tuntaskan Kasus Semanggi
Meski demikian, Doli mengaku, sudah menangkap keinginan dari beberapa pihak yang menginginkan kenaikan ambang batas parlemen dari semula 4%. "Soal parliamentary threshold (PT), saya menangkap pesan dari beberapa partai politik untuk dinaikkan. Bahkan, PDIP secara resmi telah menetapkan akan menaikkan PT sebesar 5% sebagai salah satu keputusan di Rakernasnya," tambahnya.
Doli juga mengungkapkan Partai Golkar tengah menyusun konsep revisi UU Pemilu, termasuk perubahan ambang batas parlemen menjadi 7,5%. "Kami di Golkar juga sedang menyusun konsep revisi UU Pemilu yang didalamnya akan menaikkan PT sebesar 7,5%," terang politikus Partai Golkar itu.
Ia juga mengungkapkan beberapa partai politik dengan kemauan yang sama.
"Saya juga dengar, walaupun belum resmi, Gerindra, NasDem, dan PKS juga akan mendorong kenaikan PT," tegasnya.
Menurutnya, hal lain yang akan menjadi kajian serius dalam revisi UU Pemilu adalah soal sistem pemilu, penguatan pelembagaan partai politik, Pilkada, PT, jumlah Dapil, sistem konversi suara ke kursi, serta sistem pemungutan dan penghitungan. (OL-6)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved