Soal Pengganti Wahyu Setiawan, Istana: Segera Disampaikan

Andhika Prasetyo
17/1/2020 11:33
Soal Pengganti Wahyu Setiawan, Istana: Segera Disampaikan
Jubir Presiden Fadjroel Rachman(MI/Ramdani)

JURU bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada untuk menetapkan pengganti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Peraturan perundang-undangan yang ada akan kami pelajari sebaik-baiknya. Segera setelah proses pemberhentian tetap dijalankan, akan segera kami sampaikan penggantinya," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).

Baca juga: Istana Proses Surat Pemecatan Wahyu Setiawan

Sebelumnya, Fadjroel pun menginformasikan jika surat pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Presiden Joko Widodo sedang dalam proses.

Ia menyebut surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sudah diterima Sekretariat Negara, Kamis (16/1) malam.

"Sekarang sedang diproses karena dalam keputusan DKPP disebutkan bahwa Presiden untuk melaksanakan putusan itu paling lambat adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan," tuturnya.(OL-5)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya