Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR Zulklifi Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum PAN itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus suap revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Politikus yang akrab disapa Zulhas itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. KPK berencana akan melakukan pemanggilan ulang.
"Yang bersangkutan tidak memwnuhi panggilan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/1).
Perusahaan perkebunan sawit itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun.
Dalam OTT pada September 2014 lalu, KPK menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka terkait kongkalikong perubahan kawasan hutan. Keduanya telah menjalani pidana.
Baca juga : Ditolak Bertemu Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Balik Kanan
Dalam pengembangan kasus, KPK menduga beneficial owner Duta Palma Group (induk PT Palma Satu) Surya Darmadi menawarkan fee Rp8 miliar kepada Annas melalui Gulat agar areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan menjadi kawasan bukan hutan.
Pada 9 Agustus 2014 Menhut Zulhas menyerahkan surat menteri tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan kepada Gubernur Riau Annas.
Dalam surat itu, Menhut membuka kesempatan pengajuan permohonan revisi bila ada lokasi lahan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Surya Darmadi dalam peta lampiran surat gubernur kepada Menhut.
PT Palma dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) saat ini terus mengalami kemajuan dan ditargetkan puluhan ribu unit dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan.
Prabowo Subianto memanggil Zulkifli Hasan dan Bahlil Lahadalia ke Istana membahas ketahanan pangan dan pasokan energi menyusul krisis Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz.
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved