Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menerima audiensi tim hukum DPP PDIP yakni I Wayan Sudirta serta tim lawyer DPP PDIP Teguh Samudera, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Kamis (16/1).
Hal ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan terkait kasus korupsi eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Hari ini kami menerima permohonan audiensi dari PDIP dan kami sudah melakukan pertemuan mendiskusikan beberapa hal dan sebetulnya pertemuan semacam ini, pertemuan yang biasa dilakukan di KPU," kata Arief.
Menurut dia, pihaknya selalu terbuka partai politik meminta waktu untuk membahas urusan pemilu. Selama ada kesempatan KPU akan memenuhi permintaan pihak manapun yang meminta audiensi.
Pada kesempatan sama Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta menjelaskan pertemuannya dengan komisioner KPU untuk meluruskan informasi menyangkut mekanismw dan proses hukum PAW Harun Masiku. Hal itu untuk menghentikan pihak dan pemberintaan yang kerap membenturkan PDIP dengan KPU.
"Kalau ada oknum yang terlibat biarkan saja proses hukum. Jangan KPU dibentur-benturkan dengan PDIP, jangan KPK dibentur-benturkan dengan PDIP," katanya.
Ia mengatakan semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK namun tidak boleh dikotori dengan isu miring dan menarik pihak atau institusi yang tidak terlibat.
"PDIP yang tidak mengalami penyegelan, jangan dituduh mengalami. Bagaimana ada surat perintah surat izin penyegelan? Orang belum ada tersangka kok dan upaya paksa itu penyitaan, penggeledahan dimungkinkan kalau sudah ada status tersangka," paparnya.
Guna meluruskan perkara ini maka pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas KPK.
"Nah kami akan juga akan menjelaskan ke Badan Pengawas di KPK, hari ini. Juga besok kami akan sama, akan ke pihak Bawaslu, Dewan Pers, dan ke tempat-tempat lain yang berkaitan dengan adanya pemberitaan soal ini," pungkasnya. (OL-11
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved