Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Johan Budi mengatakan, usulan sistem proporsional tertutup perlu dilakukan kajian yang mendalam. Segala sesuatu, menurutnya, perlu dikaji secara matang sebelum sampai pada satu kesimpulan.
"Itu harus ada kajian mendalam, sebelum kita simpulkan. Jangan sampai UU Pemilu itu berlaku paket 5 tahunan, ada kepentingan ini kemudian diubah, jangan, tapi kita ubah dalam rangka untuk lebih panjang berlakunya untuk pemilu sampai 4 atau 5 kali," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/1).
Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat
Maka itu, kata dia, dalam pembahasan UU Pemilu yang telah masuk dalam prolegnas 2020-2024 tersebut nantinya harus mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan. "Makanya Komisi II lebih awal membahasnya dari sekarang dengan catatan meminta masukan dari semua stakeholder, apakah NGO atau kajian yang ada di kampus. Itu kita diskusikan (secara) matang," terangnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut apakah sistem proporsional tertutup layak diterapkan saat ini, Johan enggan menyampaikannya lebih lanjut. Menurutnya, penjelasan tersebut harus berbasis kajian terlebih dahulu. "Saya belum dapat kajian itu, jadi belum bisa omong, apakah yang terbaik itu proporsional terbuka atau tertutup, harus ada kajiannya dulu," tandasnya. (OL-8)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved