Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Johan Budi mengatakan, usulan sistem proporsional tertutup perlu dilakukan kajian yang mendalam. Segala sesuatu, menurutnya, perlu dikaji secara matang sebelum sampai pada satu kesimpulan.
"Itu harus ada kajian mendalam, sebelum kita simpulkan. Jangan sampai UU Pemilu itu berlaku paket 5 tahunan, ada kepentingan ini kemudian diubah, jangan, tapi kita ubah dalam rangka untuk lebih panjang berlakunya untuk pemilu sampai 4 atau 5 kali," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/1).
Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat
Maka itu, kata dia, dalam pembahasan UU Pemilu yang telah masuk dalam prolegnas 2020-2024 tersebut nantinya harus mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan. "Makanya Komisi II lebih awal membahasnya dari sekarang dengan catatan meminta masukan dari semua stakeholder, apakah NGO atau kajian yang ada di kampus. Itu kita diskusikan (secara) matang," terangnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut apakah sistem proporsional tertutup layak diterapkan saat ini, Johan enggan menyampaikannya lebih lanjut. Menurutnya, penjelasan tersebut harus berbasis kajian terlebih dahulu. "Saya belum dapat kajian itu, jadi belum bisa omong, apakah yang terbaik itu proporsional terbuka atau tertutup, harus ada kajiannya dulu," tandasnya. (OL-8)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved